Kabar Nasional

Tagih Utang Berujung Kasus ITE, Terdakwa Ini Divonis 'Puasa' Medsos

Haris Fadhil - detikJabar
Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB
Ilustrasi Foto: (Edi Wahyono/detikcom)
Lampung Utara -

Layar ponsel yang tak kunjung menyala dan pesan yang hanya berujung centang satu sering kali memicu emosi yang sulit dibendung. Bagi WPA, rasa kesal karena piutangnya tak kunjung dibayar berbuah pahit di meja hijau. Namun, alih-alih mendekam di balik jeruji besi, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung, justru menjatuhkan vonis yang tergolong langka: larangan bermain media sosial.

Berdasarkan data dari situs SIPP PN Kotabumi pada Kamis (22/10/2026) sebagaimana dilansir dari detikNews, perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu ini telah diputus pada Kamis (15/10) pekan lalu. Hakim menyatakan WPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Meski dijatuhi hukuman penjara, WPA tidak perlu langsung masuk sel. Majelis hakim yang diketuai Teddy Hendrawan Anggar Saputra memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri di luar penjara dengan syarat yang sangat spesifik. Selama satu tahun masa pengawasan, WPA dilarang keras menyentuh akun media sosialnya selama enam bulan pertama.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan syarat khusus tidak menggunakan social media selama 6 bulan," tegas hakim.

Hukuman ini menjadi titik balik dari perselisihan yang bermula dari urusan utang-piutang yang macet. WPA yang merasa diabaikan saat menagih haknya, meluapkan amarah melalui unggahan di akun Facebook miliknya. Ia mengunggah dua foto wajah korban disertai narasi pedas yang menuding korban sebagai penipu.

'Hati" dengan orang ini iblis berwajah manusia tukang tipu .. datang mohon" pinjam uang setelah itu kabur. Ngk tau kemana yang kabarnya kata orang pacar nya banyak. Setelah kembali masih ngk ada niat bayar sudah di musawahanin baik" cuma masih ngk mau tanggung jawab setiap dihubungi nmr selalu diblokir nya iblis ngk tau diri JD dengan teman alau liat wajah ini hati" kalau ngk mau JD korban juga' tulis WPA dalam unggahan yang akhirnya menyeretnya ke pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Eryani Kurnia Puspitasari dan Nur Kastwarani Suherman memiliki pandangan berbeda dari jaksa penuntut umum yang menuntut enam bulan penjara langsung. Hakim melihat ada sisi kemanusiaan dan latar belakang emosional yang kuat di balik ketikan kasar WPA.

Hakim menilai sikap batin WPA merupakan reaksi spontan akibat rasa kecewa yang mendalam karena uangnya tak kunjung kembali. Terlebih, WPA sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan mencoba menempuh jalan damai sebanyak empat kali. Namun, upaya kekeluargaan itu kandas lantaran pihak korban meminta uang perdamaian sebesar Rp 24 juta-sebuah angka yang tak sanggup dipenuhi oleh terdakwa.


Artikel ini sudah tayang di detikNews



Simak Video "Video: Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok"

(haf/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork