Asep Hilman alias Kabla mendekam di jeruji besi usai aksi kriminalnya menjambret seorang wanita di Jalan Cangkorah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, beberapa hari lalu.
Pemuda 33 tahun itu diamankan polisi di kediamannya di Kampung Cimanggu, RT 02/RW 10, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan.
"Kita mengamankan AH alias Kabla yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Kihapit-Cangkorah. Korbannya seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, Senin (19/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian nahas yang dialami korban MA bermula saat ia sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kota Cimahi menuju rumahnya di Batujajar. Saat ia melintas di Jalan Kihapit, ia diikuti oleh orang tak dikenal lalu memepetnya.
"Kemudian pelaku merampas tas yang diselempangkan di bahu kanan korban hingga terjatuh. Korban mengalami luka lecet di bagian lutut sebelah kanan, luka lecet dibagian pinggul sebelah kanan, dan bahu sebelah kanan patah," ucap Faruk.
Sedangkan barang berharga milik korban yang berada dalam tas seperti ponsel jenis Iphone, tablet Huawei, ATM dan dokumen administrasi lainnya dibawa kabur terduga pelaku. Korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.0000.
"Jadi motif pelaku memang untuk menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi dia," kata Faruk.
Faruk mengatakan masyarakat bisa meminta polisi untuk melakukan pengawalan jika kebetulan terpaksa menempuh perjalanan di malam hari. Pihaknya juga mempertebal patroli di malam hari untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Silakan masyarakat jika mau meminta pengawalan dari kepolisian ketika perjalanan pulang, apalagi untuk perempuan seperti beberapa waktu lalu, Sat Samapta mengawal warga pulang ke rumahnya agar aman," jelas Faruk.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.
(orb/orb)
