Pilu dialami seorang gadis berusia 14 tahun di Tasikmalaya. Bukannya mendapatkan perhatian dari keluarga, gadis tersebut justru menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri WBK (42).
Aksi bejat buruh harian lepas asal Kecamatan Karangnunggal ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan," kata Ade, Senin (19/10/2026).
Penyidikan awal mengungkap bahwa perbuatan pelaku dimulai sejak Januari 2024, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). WBK memanfaatkan kondisi saat korban tertidur di rumah untuk melancarkan aksinya. Perbuatan ini terus berulang hingga Juli 2026.
"Selama kurun waktu tersebut, korban berada dalam kondisi tertekan, bingung, dan takut untuk melapor. Apalagi pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yang seharusnya menjadi pelindung," Kata Ade.
Situasi semakin memilukan setelah ibu kandung korban meninggal dunia karena sakit pada April 2026. Alih-alih menjadi pelindung bagi anaknya yang sedang berduka, WBK justru kembali melakukan tindakan asusila tersebut pada Juli 2026.
"Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026," ujar Ade.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, kasus ini baru terungkap setelah keluarga besar memindahkan korban untuk tinggal bersama kerabat di luar kota pada pertengahan tahun ini. Langkah tersebut awalnya bertujuan untuk pendampingan psikologis korban pasca-kehilangan ibunya.
Di lingkungan baru yang dirasa lebih aman dan jauh dari jangkauan pelaku, korban akhirnya berani menceritakan trauma panjang yang dialaminya selama dua tahun terakhir.
"Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung membawa korban ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya dan KPAID untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif," Kata Heru.
Dalam pemeriksaan sementara, WBK berdalih perbuatannya bermula dari ketidaksengajaan saat menemani korban dan adiknya tidur. Namun, polisi menegaskan akan terus mendalami motif di balik aksi berulang tersebut.
"Awalnya saya mau nidurin anak, gak sengaja kepegang sama saya organnya saya gak tau jadi khilaf," Kata WBK.
Saat ini tersangka telah mendekam di Rutan Polres Tasikmalaya. Polisi juga telah mengamankan hasil visum serta memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga dan UPTD PPA. Atas perbuatannya, WBK dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak Video "Video: Kontroversi Mas Bechi Setelah Bebas Bersyarat"
(dir/dir)