Modus di Balik Hilangnya Remaja Perempuan Asal Tasikmalaya

Modus di Balik Hilangnya Remaja Perempuan Asal Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 15 Okt 2026 12:24 WIB
Ilustrasi wanita yang mengalami kekerasan
Ilustrasi. (Foto: Dezgo/prompter: Yudha Maulana)
Tasikmalaya -

Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus hilangnya seorang anak perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban yang masih di bawah umur tersebut diduga menjadi sasaran modus "pengantin pesanan" (mail-order bride) oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC).

Korban berhasil ditemukan aparat kepolisian pada Minggu (11/10/2026) di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten. Tempat tersebut diduga disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum korban dipersunting atau dibawa menuju China oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi modusnya itu semacam pengantin pesanan oleh warga negara asing. Kami terus dalami kasunya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi kepada detikJabar saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10).

Ade menyebut keberadaan korban di apartemen tersebut berdasarkan arahan dan kontrol seorang pria WNA asal Guangxi, RRT, berinisial XM alias MJ (35). Pria ini sempat mengirimkan uang kepada korban beberapa kali, namun jumlah pastinya masih dalam tahap konfirmasi pihak perbankan.

ADVERTISEMENT

"Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka," ujar Ade.

Ade menambahkan, perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk yang sedang ramai (FYP) di media sosial TikTok.

Pada Desember 2025, pelaku yang menggunakan akun pribadi mulai menyapa dan mendekati korban melalui fitur chatting. Hubungan berlanjut dari pertemanan daring hingga pelaku membujuk korban untuk menjadi kekasihnya secara online.

Selama interaksi tersebut, pelaku secara bertahap memfasilitasi kebutuhan finansial korban guna memuluskan rencananya memboyong korban keluar dari daerah asalnya.

"Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2," ungkap Ade.

Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dugaan kuat motif eksploitasi, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan formal.

"Jadi motifnya ekploitasi baik di dalam dan diluar ikatan pernikahan normal," kata Ade Papa Rihi.

AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, seluruh perbuatan pelaku yang mengondisikan korban hingga terpisah dari lingkungannya dilakukan tanpa persetujuan orang tua. Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, secara hukum ia belum memiliki legalitas untuk memberikan persetujuan (consent) atas tindakan yang berpotensi membahayakan dirinya.

"Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Polres Tasikmalaya resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk melacak keberadaan pelaku melalui Interpol.

Selain itu, polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu pergerakan korban di dalam negeri hingga bisa sampai ke Apartemen Tokyo PIK 2.

"Kami juga koordinasi dengan mabes Polri dan Imigrasi untuk mengungkap kasus ini," kata Ade.

Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat dan warganet agar bijak dalam merespons kasus ini di media sosial. Polisi menyayangkan masih maraknya konten atau komentar bernada perundungan (bullying) maupun candaan yang memojokkan korban.

"Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan," tutur Ade.

Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan stigmatisasi terhadap anak, serta bersama-sama menjaga keamanan anak di ruang digital.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Samsul Bahri, memastikan penyelidikan tetap berlanjut. Sejumlah pihak juga dimintai keterangan pascakejadian ini.

"Kami pada dasarnya terus membuka diri jika ada temuan baru. Dan kami terus selidiki kasus ini," kata Ade.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads