Viral Perusakan Kafe di Katapang Bandung, 3 Pemuda Jadi Tersangka

Viral Perusakan Kafe di Katapang Bandung, 3 Pemuda Jadi Tersangka

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 07 Okt 2026 14:53 WIB
Polisi saat mengamankan pelaku penyerangan dan perusakan cafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Polisi saat mengamankan pelaku penyerangan dan perusakan cafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Viral di media sosial sejumlah pemuda nekat melakukan perusakan kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pelaku.

Berdasarkan video CCTV yang dilihat detikJabar, sejumlah orang tampak melakukan perusakan pada bagian pagar kafe. Kemudian, para pemuda tersebut tampak mengamuk dan mencoba masuk ke dalam area kafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi perusakan oleh para pemuda tersebut diketahui terjadi Sabtu (3/10/2026) lalu. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alhamdulillah telah diamankanlah tiga orang. Diantaranya RA (20), RH (23), dan satu pelaku di bawah umur inisial ARP (15 tahun). Ini yang sudah kita amankan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (7/10/2026).

ADVERTISEMENT

Pihaknya menjelaskan aksi yang dilakukan para tersangka bermotif dendam lama. Hal itu membuat para tersangka nekat melakukan penyerangan dan perusakan di lokasi tersebut.

"Jadi disampaikan bahwa para pelaku ini dendam terhadap seseorang di wilayah tersebut yang telah melakukan pengeroyokan kepada salah satu kerabat pelaku," katanya.

Tri mengungkapkan aksi penyerangan dan perusakan tersebut dilakukan secara acak oleh para tersangka. Menurutnya, tujuan utamanya bukan melakukan perusakan kafe tersebut.

"Tapi bisa saja ini hanya pengakuan dari yang bersangkutan, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan terhadap hal itu," jelasnya.

Sebanyak tiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sweter yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

"Sweater ini yang dipergunakan dan terlihat di CCTV. Kemudian sepeda motor yang menjadi alat mereka menuju ke TKP, serta CCTV yang ada di TKP," ucapnya.

Tri menegaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku lainnya yang berinisial D. Dia menegaskan keberadaan pria berinisial D tersebut telah diketahui dan masih dalam pencarian.

"Kita sampaikan kepada pelaku ini ya, untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Kemudian untuk Pasal 52, paling lama 2 tahun 6 bulan, dengan denda kategori 5 dan kategori 4.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads