Devi Aprilianti, putri mendiang Profesor Petrus Pallangan alias Ronald P Pallangan (74), membantah keras pengakuan tersangka PAL alias Agus (41) yang berdalih membunuh karena gajinya tak dibayar selama lima bulan.
Devi mengungkapkan, tersangka tak berkutik saat dicecar langsung di kantor polisi hingga bersujud memohon ampun kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tatap muka pertama antara Devi dan tersangka terjadi di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi, pada Jumat (2/10/2026). Saat itu, Devi langsung mengonfrontasi berbagai alasan yang dilontarkan pelaku.
"Waktu di Polsek saya tanya langsung, 'Kalau memang Bapak nggak digaji, kenapa nggak bilang ke saya?' Kan dia tahu komunikasi almarhum itu cuma sama saya. Kalau dari awal merasa nggak digaji dan butuh uang, kenapa bertahan di situ dan nggak pergi dari awal?" kata Devi saat dihubungi detikJabar melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).
Mendengar cecaran tersebut, pelaku tak mampu membela diri. Pria yang tega membekap majikannya menggunakan bantal itu hanya bisa menangis.
"Dia nggak bisa kasih jawaban apa-apa. Cuma diam, nangis terus, sampai sujud minta ampun ke saya," tutur Devi.
Devi menjelaskan, klaim Agus yang mengaku selalu berada di rumah merawat ayahnya juga tidak benar.
Berdasarkan komunikasi rutinnya bersama sang ayah, pelaku justru kerap bepergian ke Jakarta dan membiarkan korban yang mengalami kelumpuhan tinggal seorang diri di rumah.
"Saya nggak percaya alasan dia. Beliau ini jarang ada di rumah, kerjanya bolak-balik Sukabumi-Jakarta. Saya tiap hari di Jakarta ngirim GoFood buat Papa. Malah Papa pernah chat, 'Teh, udah tiga hari ini ke mana ya Pak Agus?' Jadi Papa itu sering ditinggal sendirian," bebernya.
Keluarga pun menyangsikan pengakuan tersangka yang berdalih sempat cekcok lantaran dilarang pulang kampung oleh korban.
"Kalau dibilang enggak boleh pulang, itu enggak masuk akal, orang dia sering bolak-balik ke Jakarta kok," tegas Devi.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, Devi menegaskan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
"Secara kemanusiaan saya pribadi memaafkan karena melihat dia minta ampun. Tapi untuk proses hukum, harus tetap berjalan dan dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah menghilangkan nyawa orang tua saya," pungkas Devi.
Sebelumnya, jasad Profesor Petrus Pallangan ditemukan meninggal dunia di kamarnya di Kampung Bakti RT 03 RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (25/9). Pelaku dibekuk tim gabungan Buser Polsek Cibadak dan Resmob Polda Sulsel di Makassar setelah sempat melarikan diri.
Simak Video "Video 12 Jam Diperiksa, Keluarga Ungkap soal KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
