Nestapa 3 Siswi SMA di Cianjur Dijajakan Jadi PSK Online

Nestapa 3 Siswi SMA di Cianjur Dijajakan Jadi PSK Online

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 05 Okt 2026 14:10 WIB
Pengungkapan kasus TPPO di Cianjur
Pengungkapan kasus TPPO di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar).
Cianjur -

Tiga siswi SMA di Cianjur dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) online. Bahkan dalam seminggu, mereka mesti melayani 2-4 tamu. Dua pelaku pun diringkus polisi dengan ancaman humuman 15 tahun penjara.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait seorang gadis muda yang kerap masuk ke dalam sebuah penginapan di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun langsung mendatangi lokasi hotel yang diduga dijadikan lokasi penginapan tersebut," ujar dia, Senin (5/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu diperiksa, kata dia, ternyata di dalam salah satu kamar ditemukan seorang pria berinisial CC (32) yang tengah menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun.

"Kami langsung amankan pria tersebut serta gadis yang bersamanya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap jika gadis tersebut dipekerjakan oleh AM (25).

Bahkan bukan hanya gadis tersebut, masih ada dua gadis lain yang juga masih berusia di bawah umur dijadikan PSK dengan dijajakan secara online oleh AM.

"Akhirnya kami ringkus AM, serta juga mendapati ada dua gadis lainnya. Jadi total ada tiga gadis yang dijadikan PSK online oleh AM," kata dia.

Menurut dia, ketiga gadis tersebut sudah dijadikan PSK online oleh pelaku sejak tiga bulan lalu. Setiap pekannya mereka harus melayani 2-4 pria hidung belang melalui AM.

Dalam sekali dilayani, pemesan dikenakan tarif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

"Dari tarif tersebut, AM mendapatkan uang bagian sebesar 25 persen. Selebihnya diberikan pada gadis-gadis muda tersebut," kata dia.

Alexander mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari korban lain dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

"Masih kami dalami, kemungkinan ada korban lainnya," kata dia.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiga gadis tersebut masih berstatus pelajar SMA di Cianjur.

"Mereka masih berstatus pelajar aktif. Bukan anak putus sekolah. Tapi sekolahnya dimana masih kami dalami," kata dia.

Menurut dia, para korban saat ini masih dalam pendampingan dari berbagai instansi. "Kami serahkan (korban) juga pada instansi terkait, untuk mendapatkan pendampingan dan pembinaan," kata dia

Sementara itu pelaku TPPO berinisial AM dijerat pasal 455 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Menurutnya CC juga dijerat dengan Pasal 12 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk CC ini juga terancam hukuman pidana lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terlebih kaitan dengan TPPO," kata dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepergok Bermesraan Sesama Jenis, 2 Mahasiswa KKN di Cianjur Diamankan "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads