Suasana Jalan Pasirkoja pada Kamis, 24 September 2026 malam masih ramai. Banyak kendaraan berlalu lalang di kawasan tersebut. Pada malam itu, Tim Patroli Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung sedang melakukan Patroli KRYD.
Tepat pukul 22.40 WIB, di pertigaan Jalan Pasirkoja-Kopo, polisi mendapati seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep oleh pengendara lain. Merasa curiga, anggota Polsek Astanaanyar membuntuti pria tersebut hingga masuk ke sebuah hotel di Jalan Terusan Pasirkoja dan memarkirkan sepeda motornya di sana.
Saat anggota hendak mengecek ke tempat parkir hotel, tiba-tiba pria itu keluar. Dikarenakan tersangka melihat petugas yang menggunakan mobil dinas, ia langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi hotel. Tak hanya itu, petugas juga menemukan pisau dan samurai yang dibawa oleh pria tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, pria bernama Hamdan Ramdani (29), warga Sukajadi, itu ternyata merupakan pelaku curanmor di Gang Pa Elas 6, RT 004 RW 008, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi. Aksi tersebut terjadi pada malam itu juga, atau 40 menit sebelum pelaku ditangkap.
"Kemudian kami melakukan interogasi, didapat bahwa kendaraan yang dibawa tersangka adalah kendaraan hasil curian," kata Kapolsek Astanaanyar AKP Sudiryanto, Jumat (25/9/2026).
Saat diperiksa petugas, Sudir-sapaan karib Sudiryanto-menyebut jika pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kemudian motifnya adalah keperluan ekonomi karena terdesak ekonomi. Modusnya mencari kendaraan-kendaraan yang tidak dikunci stang. Kemudian apabila kendaraan tidak dikunci stang, langsung dia membawa keluar ke jalan mencari tumpangan di jalan kendaraan yang lewat untuk melakukan di-step dengan alasan kendaraan rusak," jelas Sudir.
Saat ini, motor Suzuki Spin beserta pisau berukuran 20 cm dan samurai sepanjang 81 cm telah diamankan petugas sebagai barang bukti dalam kasus ini.
"Adapun tersangka kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian yang kedua Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana ancaman hukumannya, pertama, 5 tahun ancaman pencurian. Kemudian memiliki senjata sajam diperkirakan ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
