Celetukan Julid di Balik Pengeroyokan Pelajar MTs Garut

Round-Up

Celetukan Julid di Balik Pengeroyokan Pelajar MTs Garut

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 11 Sep 2026 08:30 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone)
Garut -

Sebuah celetukan ternyata bisa membawa persoalan menjadi panjang. Hal itu terjadi dalam kasus pengeroyokan seorang pelajar MTs di Garut yang videonya sempat beredar dan menarik perhatian.

Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah siswi yang kemudian berhadapan dengan korban. Polisi pun turun tangan untuk mengusut kejadian yang bermula dari persoalan antarpelajar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, motif pengeroyokan itu akhirnya terbongkar. Masalahnya justru begitu sepele karena menyangkut urusan asmara di antara mereka.

Jadi ceritanya, masalah asmara itu sebetulnya sudah diselesaikan setelah NH (14) yang jadi korban, bertemu dengan salah satu pelaku, AN (15). Namun kemudian, hal yang tadinya sudah diselesaikan malah berubah jadi petaka gegara bisikan julid salah satu teman pelaku utama.

ADVERTISEMENT

"NH ini berpacaran dengan seorang laki-laki, yang ternyata merupakan mantan pacar dari AN. AN ini curiga karena NH dianggap merebut pacarnya. Akhirnya pada saat itu, NH mencoba mendatangi AN untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra kepada wartawan, Kamis, (10/9/2026).

NH saat itu berjanji untuk bertemu dengan AN. Dia berangkat dengan NA (14), rekannya juga yang akhirnya menjadi korban. Sementara AN diantar 6 orang temannya yang lain, yakni W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14) dan WS (16).

"Mereka sepakat untuk bertemu di TKP, sepulang sekolah. Atau sekitar pukul 13.30 WIB," katanya.

Setelah bertemu, permasalahan tersebut dianggap selesai oleh NH dan AN. Baik NH dan AN bersama masing-masing kawannya, kemudian bergegas pulang.

Namun ternyata, petaka muncul kemudian. Menurut Niko, ES mengompori AN hingga membuatnya tersulut emosi dan kembali meradang hingga akhirnya memanggil kembali NH.

"ES ini menyampaikan... Masa mau begini saja, ayolah...ayolah... Sampai akhirnya, pelaku AN memanggil kembali korban," ungkap Niko.

Korban yang tidak merasa curiga kemudian datang kembali untuk menemui AN di lokasi semula. Namun ternyata, keduanya malah dikeroyok saat itu. Menurut Niko, 6 dari 7 pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada NH dan NA.

Para pelaku mencekik, menginjak hingga menampar NH dan NA hingga babak belur. "Sementara untuk pelaku WS, itu tugasnya hanya memvideokan. Video itulah yang akhirnya tersebar," ucap Niko.

Niko menambahkan, saat ini ketujuh orang pelaku atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Meskipun ketujuh pelaku merupakan anak di bawah umur, tapi proses hukum tetap berjalan. Mereka akan diproses hukum, sesuai dengan hukum acara anak.

"Masuk dalam persangkaan Pasal 76 C Huruf A, Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya penjara 3 tahun 6 bulan," ungkap Niko.

Kendati demikian, kata Niko, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat para pelaku berstatus. Polisi melibatkan pihak-pihak terkait dalam penanganan perkara ini.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads