Streamer Cepak Bergaun Balet Kembali Ditindak Satpol PP, Ini Faktanya

Round-up

Streamer Cepak Bergaun Balet Kembali Ditindak Satpol PP, Ini Faktanya

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 05 Sep 2026 09:00 WIB
Tangkapan Layar Video Viral Pria Berpakaian Wanita di Bandung
Tangkapan Layar Video Viral Pria Berpakaian Wanita di Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Seorang pria yang membuat konten live TikTok di jalanan Kota Bandung kembali harus berurusan dengan Satpol PP. Pria tersebut didenda Rp 1 juta setelah beraksi mengenakan kostum balet serba pink di perempatan Jalan Moh Toha.

Aksi pria berambut cepak dan berkumis itu sebelumnya memicu keluhan di media sosial. Mengenakan pakaian menyerupai kostum balet anak perempuan, ia melakukan siaran langsung di kawasan perempatan jalan dan dinilai mengganggu ketertiban.

Satpol PP Kota Bandung kemudian turun tangan dan menindak pria tersebut pada Rabu (2/9/2026). Selain dikenai denda paksa Rp 1 juta sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Trantibum, pria itu juga diminta membuat video pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi saat dihubungi detikJabar, Jumat (4/9/2026).

Bambang mengatakan, pria tersebut bukan kali pertama berurusan dengan Satpol PP. Pada awal Juli 2026, pria yang sama sempat diamankan setelah melakukan aksi serupa yang membuat pengendara resah.

ADVERTISEMENT

Saat itu, ia telah diminta membuat pernyataan permohonan maaf. Namun, setelah sempat ditindak, pria tersebut kembali turun ke jalan dan melakukan aktivitas serupa untuk membuat konten live streaming.

"Iyah, itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," tegasnya.

Satpol PP kini melarang pria tersebut kembali melakukan aksi serupa di jalanan Kota Bandung. Jika larangan itu kembali dilanggar, langkah berikutnya akan dilakukan dengan mengirim yang bersangkutan ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan.

"Sudah tidak boleh lagi. Kalau nanti dia melakukan, kita kirim ke Dinas Sosial biar mereka mendapatkan pembinaan satu minggu," ungkapnya.

Bambang menilai aksi yang dilakukan pria tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, siapa pun berhak mencari penghasilan atau membuat konten, tetapi tidak dengan cara yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

"Apa yang dia lakukan betul-betul itu sudah mencedari masyarakat dengan tampilan tidak senonoh itu. Itu kan merupakan suatu bentuk menurut saya tidak pantas lah, dari sudut aturan sopan santun dan keagamaan. Orang boleh cari makan tetapi tidak boleh dong melanggar aturan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyinggung masalah trantibum limas," pungkasnya.

(bba/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads