IJTI, AJI dan PWI Kecam Oknum Wartawan Ngamuk-Rampas HP Guru di Sukabumi

IJTI, AJI dan PWI Kecam Oknum Wartawan Ngamuk-Rampas HP Guru di Sukabumi

Si - detikJabar
Selasa, 01 Sep 2026 12:45 WIB
Ilustrasi pemerasan oleh wartawan gadungan. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi pemerasan oleh wartawan gadungan. (Gemini AI)
Sukabumi -

Aksi oknum wartawan berinisial AS (46) yang nekat mengamuk, meminta uang secara paksa, hingga terbukti positif mengonsumsi amphetamine sejenis sabu di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, memicu reaksi keras dari organisasi profesi jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi dan AJI Bandung Biro Sukabumi mengutuk keras tindakan premanisme berkedok pers tersebut.

Ketua IJTI Korda Sukabumi Apit Haeruman menegaskan bahwa ulah oknum tersebut telah merusak muruah jurnalisme dan mencoreng Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menjadi pedoman utama wartawan dalam menjalankan tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IJTI Korda Sukabumi mengutuk keras dugaan oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber. Profesi jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan," tegas Apit kepada detikJabar, Selasa (1/9/2026).

Apit menyoroti dampak intimidasi di lingkungan sekolah yang mengganggu psikologis para siswa. Pihaknya mendukung penuh langkah Polres Sukabumi Kota untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan akuntabel, serta mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk tidak takut menempuh jalur hukum.

ADVERTISEMENT

Sikap tegas senada disampaikan oleh Koordinator AJI Bandung Biro Sukabumi, Handi Salam. Pihaknya menegaskan bahwa aksi pemerasan mengatasnamakan jurnalis bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana murni yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 yang menekankan independensi dan integritas. Penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi merusak marwah jurnalisme dan kepercayaan publik terhadap media," terang Handi Salam.

Handi menambahkan, dunia pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak dan tenaga pendidik. Aksi intimidasi di sekolah dinilai melanggar prinsip perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga diminta tidak tunduk pada praktik pemerasan karena pembiaran hanya akan memperkuat budaya takut.

"Kasus ini adalah peringatan keras bahwa profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat pemerasan atau intimidasi. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik, dan mengembalikan marwah jurnalisme sebagai pilar demokrasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Aguk Khusaeni membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di ruang tahanan.

"Ya, benar terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Dan ketika kita menerima informasi langsung kita amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan," kata Aguk Khusaeni.

Aguk menjelaskan, dari pemeriksaan awal dan tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK), terduga pelaku terkonfirmasi positif zat psikotropika. "Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif amphetamine (sejenis sabu)," ungkap Aguk.

Saat ini, status terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

"Untuk sementara baru pelapornya (yang diperiksa). Dugaan pasal yang disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," tegasnya.

Terkait dugaan motif pemerasan dan informasi bahwa ada beberapa sekolah lain yang turut menjadi korban, pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini. "Motif untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Nanti akan kita kembangkan itu," pungkasnya.

Respons PWI Jabar

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai muruah profesi kewartawanan.

"PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan," ujar Tantan.

Menurut Tantan, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.

"Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara," katanya.

Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

"Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Dia juga mengingatkan, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.

"Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum," ucap Tantan.

Menurut dia, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan," katanya.

Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

"Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik," ujarnya.

PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan," kata Tantan.

Dia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

"Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum," tuturnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

"Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi," pungkasnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads