4 Pelaku Pungli Jalan Cor di Cianjur Ditangkap

4 Pelaku Pungli Jalan Cor di Cianjur Ditangkap

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 27 Agu 2026 17:28 WIB
Ilustrasi pungli di CIanjur.
Ilustrasi pungli di CIanjur. (Foto: Chat GPT)
Cianjur -

Empat pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di Jalan Citiis, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap. Langkah ini diambil setelah video kemarahan warga terkait aksi pungli tersebut viral di media sosial.

Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan segera setelah informasi tersebut beredar. Hasilnya, petugas mengidentifikasi empat orang yang memanfaatkan sistem buka-tutup jalan yang baru diperbaiki untuk memeras pengendara.

"Empat orang yakni DE (52), BAR (33), DB (54), dan G (36) yang diduga melakukan aksi pungutan liar tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur," kata dia, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya saat pengerjaan jalan selesai dilakukan. Akses jalan tersebut memang sempat diberlakukan sistem buka-tutup sementara guna memastikan cor beton mengeras dengan sempurna. Namun, situasi ini justru dimanfaatkan para pelaku untuk memungut biaya dari setiap kendaraan yang melintas.

ADVERTISEMENT

"Nominalnya beragam, mulai dari Rp 1.000 hingga puluhan ribu rupiah. Sehari bisa mendapat Rp 200 ribu," kata dia.

Alexander menjelaskan bahwa uang hasil pungutan tersebut dibagi rata di antara mereka. "Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka," kata dia.

Meski telah diamankan, keempat pelaku saat ini hanya diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Namun, Alexander menegaskan tidak akan ada toleransi jika mereka mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.

"Kami lakukan pembinaan pada para pelaku agar tak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Senada dengan Kapolres, Bupati Cianjur dr. Muhammad Wahyu menyebutkan bahwa perangkat desa dan kecamatan sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini sebelum viral. Kendati demikian, ia memastikan pengawasan di lapangan akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

"Namun demikian monitoring ke lapangan, tindakan yang menghambat penggunaan jalan tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 44 detik memperlihatkan seorang pria mengamuk di kawasan Citiis, Desa Sukamekar. Pria berjaket hijau tersebut tampak geram dan membuka paksa palang jalan karena dimintai uang sebesar Rp 50.000 oleh oknum penjaga jalan saat hendak menjemput anaknya.

Dalam video tersebut, pria itu meluapkan kekesalannya karena merasa akses publik dihambat oleh praktik pungli yang tidak masuk akal.

"Ku aing dibuka, tanggungjawab Aya nanaon. Ngajemput budak dipenta Rp 50 rebu, ayena balik deui hantem dipenta Rp 50 ribu deui (ku saya dibuka, tanggungjawab kalau terjadi apa-apa. Jemput anak diminta Rp 50 ribu, sekarang balik lagi terus kembali diminta Rp 50 ribu)," ujar pria dalam video tersebut.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads