Aksi Pemalakan Bawa Golok Resahkan Pengendara di Cimaung Bandung

Aksi Pemalakan Bawa Golok Resahkan Pengendara di Cimaung Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 17 Agu 2026 10:04 WIB
Pria berinisial YM (20) ditangkap usai memalak sejumlah kendaraan di jalur Cimaung-Pangalengan ditangkap polisi
Pria berinisial YM (20) ditangkap usai memalak sejumlah kendaraan di jalur Cimaung-Pangalengan ditangkap polisi (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Seorang pria berinisial YM (20) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemalakan terhadap sejumlah pengendara di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, YM membawa dan mengacungkan golok hingga meresahkan pengguna jalan.

Dari video yang dilihat detikJabar, pria tersebut tampak mengenakan jaket sambil mengacungkan golok. Dia juga terlihat berupaya menghentikan sejumlah pengendara yang tengah melintas.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan YM telah diamankan polisi. Pria tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cimaung tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam jenis golok," ujar Aldi kepada awak media, Senin (17/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, YM diduga melakukan pemalakan terhadap sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Raya Banjaran-Pangalengan.

ADVERTISEMENT

Pengendara yang melintas dihentikan secara paksa. Aksi tersebut bahkan sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan antrean kendaraan.

"Kejadiannya Minggu 16 Agustus 2026 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi tersebut meresahkan warga," katanya.

Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Cimaung kemudian mendatangi lokasi. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan YM di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah golok beserta sarungnya dan sweater hitam yang dikenakan YM saat melakukan aksi tersebut.

"Yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cimaung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Aldi.

YM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cimaung.

Aldi menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kabupaten Bandung. Menurut dia, tindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Apalagi adanya yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(yum/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads