Asep Ibrahim (26), seorang pengamen asal Majalaya tewas setelah menjadi korban pengeroyokam. Asep menjadi korban pengeroyokan di kawasan pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia di RSUD Majalaya. Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:
2 Orang Jadi Tersangka
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, adanya aksi tersebut Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran para pelaku. Dua pelaku inisial T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32) langsung diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua pelaku sudah kami amankan tadi dini hari," ujar Aldi, kepada awak media, Kamis (13/8).
Korban Sempat Dirawat
Peristiwa itu bermula saat keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Asep Ibrahim tengah dirawat di RSUD Majalaya, Rabu (12/8/2026). Pria tersebut diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.
"Keluarga korban dapat info sekitar jam 18.00 WIB. Setelah itu langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan," katanya.
Meninggal di RS
Setelah mendapatkan perawatan secara intensif, pria tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Pihak keluarga korban setelah itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Majalaya.
"Sekitar pukul 19.56 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter," jelasnya.
Korban Alami Banyak Luka
Aldi mengungkapkan, korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Hal tersebut diketahui setelah melakukan pemeriksaan pada bagian tubuh korban yang mengalami luka.
"Korban mengalami luka benjolan pada bagian jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan," ucapnya.
Dia menduga korban meninggal dunia diakibatkan adanya kekerasan dan penganiayaan oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kekerasan dan penganiayaan mengarah pada kedua tersangka.
"Dua tersangka langsung kami identifikasi keberadaannya," ungkapnya.
Pakaian Badut Diamankan dari Pelaku
Setelah itu Polisi langsung bergerak ke rumah pelaku inisial T alias Atang di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kata dia, pelaku langsung bisa diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku T kami amankan dinihari tadi sekitar jam 00.10 WIB. Sementara HJ alias Boncel diamankan sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan," kata Aldi.
Kedua pelaku langsung diamankan dan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning. Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 12 tahun pidana penjara.
