Bacakan Pleidoi, Ade Kuswara Bantah Terima Suap Ijon Proyek Bekasi

Bacakan Pleidoi, Ade Kuswara Bantah Terima Suap Ijon Proyek Bekasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 12 Agu 2026 17:25 WIB
Sidang kasus korupsi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Senin (3/8/2026)
Sidang kasus korupsi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, membantah tuduhan suap dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/8/2026). Ade menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut tidak berdasar.

Dalam pembelaannya, Ade mengatakan bahwa uang yang dikaitkan dengan terpidana Sarjan tersebut murni urusan utang piutang. Ia juga memaparkan fakta bahwa proyek-proyek yang dipermasalahkan sebenarnya sudah masuk tahap lelang pada 2025, sebelum dirinya resmi memimpin Kabupaten Bekasi.

"Uang yang dituduhkan kepada saya dinyatakan sebagai suap. Padahal itu adalah pinjaman kepada saudara Sarjan sebesar Rp 8,5 miliar. Sekali lagi, itu uang pinjaman, bukan fee proyek," kata Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menyatakan bahwa inti dari perkara ini adalah pembuktian hukum, bukan sekadar adanya perpindahan uang. Menurutnya, jaksa harus mampu membuktikan secara sah apakah dana tersebut benar-benar hadiah yang memengaruhi jabatan Ade atau bertentangan dengan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

"Kami melihat dari penasihat hukum bahwa itu sama sekali tidak terbukti, apalagi secara utuh, apalagi secara sah dan meyakinkan. Tidak bisa kita katakan itu terbukti. Itu sama sekali tidak terbukti," ujar Wayan.

Wayan menekankan bahwa setiap fakta persidangan harus bersandar pada alat bukti yang kuat. Ia menyoroti ketiadaan bukti komunikasi, baik lisan maupun rekaman, yang menunjukkan instruksi Ade dalam pengaturan proyek.

"Sekarang kita lihat sebagai contoh list proyek. Kita sudah lihat dari awal tidak ada perintah, begitu juga secara lisan, rekaman, bukti tertulis itu sama sekali tidak ada," katanya.

Lebih lanjut, Wayan memaparkan data e-procurement LKPP untuk memperkuat pembelaan. Data tersebut menunjukkan mayoritas proyek yang dipersoalkan telah diproses sebelum masa jabatan kliennya dimulai.

"Kita bisa lihat bersama-sama di dalam link-link seperti e-procurement yang disediakan oleh LKPP. Rata-rata itu di bawah bulan Februari, jauh sebelum Pak Ade menjabat sebagai bupati," ujarnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim bertindak objektif dengan menilai fakta berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka meminta hakim membebaskan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Fakta-fakta itu harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi, bukan berdasarkan analogi. Hukum pidana itu harus dibuktikan secara jelas dan terang, lebih terang daripada cahaya," kata Wayan.

"Dan atas dasar itulah kira-kira kami tim kuasa hukum meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan bahwa segala tuduhan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Wayan.



(ral/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads