Satreskrim Polres Ciamis mengamankan NH (25), pemuda yang diduga mengacungkan senjata tajam saat mengadang mobil travel di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Simpang Graha Ciamis. NH ditangkap polisi di rumahnya pada 11 Agustus 2026 setelah aksi tersebut viral di media sosial.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar membenarkan penangkapan seorang pria berinisial NH. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang dan satu helm. "Satu orang pelaku yang membawa senjata tajam yang sempat viral di media sosial. Inisial NH, usia 25 tahun. Barang buktinya satu bilah pedang dan satu helm," kata Eko.
Menurut Eko, polisi bergerak setelah mendapat informasi mengenai aksi tersebut dari media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini bermula dari informasi viral yang ada di media sosial. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang berinisial NH. Saat ini sedang kita lakukan pendalaman," ujarnya, Rabu (12/8/2026).
NH diamankan pada 11 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah polisi mengumpulkan sejumlah informasi terkait kejadian. "Di rumahnya. Setelah petugas melakukan penyelidikan, kita butuh waktu mengumpulkan CCTV yang ada di jalan, kemudian informasi-informasi saksi. Barang bukti yang viral di media sosial juga sudah kita amankan, yaitu satu bilah pedang," kata Eko.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi. NH disebut merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan seorang sopir travel. Namun, Eko menegaskan mobil travel yang dihadang NH bukan kendaraan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Motifnya masih kita dalami. Namun, informasi dari hasil interogasi awal, pelaku ini merasa cemburu. Ada motif cemburu karena istrinya diduga berselingkuh. Namun bukan kepada mobil yang dicegat. Kebetulan saja sama," ujar Eko.
Eko kembali menegaskan, aksi tersebut bukan ditujukan untuk merampas harta korban. Polisi juga belum menemukan adanya barang milik korban yang diambil. "Bukan untuk merampok, karena di sini juga tidak ada materi yang diambil, tidak ada korban juga. Namun ini masih kita dalami untuk pembuktiannya. Ini baru keterangan dari pelaku," katanya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan pelaku, korban, saksi, serta barang bukti yang ditemukan. "Kalau pengakuan dari pelaku, ada motif sakit hati karena istrinya selingkuh dengan sopir travel. Dia memergoki, kemudian mungkin di jalan melihat ada mobil travel dan diberhentikan. Ini dari interogasi awal, nanti kita dalami," tutur Eko.
Eko mengatakan Polres Ciamis tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir beraktivitas di wilayah Kabupaten Ciamis. Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah titik.
"Kami menyampaikan kepada seluruh warga Ciamis bahwa Polres Ciamis menjamin kondusivitas dan keamanan Kabupaten Ciamis. Warga masyarakat tidak perlu khawatir. Kita juga meningkatkan patroli," kata Eko.
"Tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak ataupun orang-orang yang ingin mengganggu kamtibmas yang ada di Kabupaten Ciamis," lanjutnya.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam. Polisi menyebut pasal yang dikenakan yakni Pasal 307 atau Pasal 316 dan Pasal 317 KUHP, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.
Meski tidak ada korban luka maupun kerugian materi dalam kejadian tersebut, polisi tetap memproses perkara karena aksi pengadangan menggunakan senjata tajam dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sementara itu, sopir travel Yuyu Wahyudin menjadi salah satu korban yang mengalami langsung aksi penghadangan tersebut. Saat itu, Yuyu sedang membawa penumpang menuju Pangandaran.
Yuyu mengaku mobilnya tiba-tiba dihadang tiga orang di sekitar Jalan Yos Sudarso, Simpang Graha Ciamis. Salah seorang berdiri di tengah jalan sambil mengacungkan senjata tajam. "Yang satu ngacung-ngacung samurai ke arah mobil. Setelah kelihatan bawa samurai, saya langsung tancap gas," kata Yuyu.
Sementara dua orang lainnya berada di pinggir jalan. Salah seorang di antaranya sempat berteriak meminta Yuyu turun dari kendaraan. "Yang dua di pinggir, yang satu ke tengah sambil ngacung-ngacung bedog. Dia bilang, 'Turun anjing, turun anjing'," ujar Yuyu.
Situasi tersebut membuat Yuyu dan penumpangnya panik. Mereka sempat mengira sedang menghadapi aksi pembegalan. "Saya syok. Disangka begal, jadi langsung tancap gas," katanya.
Yuyu mengaku tidak mengenal orang-orang yang menghadang kendaraannya. Ia juga melihat salah seorang membawa senjata tajam berukuran panjang. "Kalau berhenti, enggak tahu bagaimana. Jadi saya langsung tancap gas," ujarnya.
Setelah berhasil meninggalkan lokasi, Yuyu berusaha mencari cara untuk menghubungi polisi. Namun, kondisi panik membuat mereka tidak langsung mengingat nomor yang harus dihubungi. "Sempat mau telepon, tapi nomornya enggak ada. Waktu itu panik, jadi enggak ingat," ucapnya.
Yuyu pun mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus tersebut. "Terima kasih atas kecepatannya menanggapi kejahatan di Ciamis. Alhamdulillah cepat," kata Yuyu.
(iqk/iqk)
