Suasana di kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendadak mencekam pada Selasa, 19 Mei 2026. Seorang wanita berinisial R ditemukan tak bernyawa, tergantung di dalam sebuah rumah kontrakan.
Awalnya, pemandangan tragis itu diduga merupakan tindakan nekat mengakhiri hidup. Namun, di balik tali yang menjerat, tersimpan sebuah rahasia kelam yang perlahan mulai terkuak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketelitian penyidik Polresta Tangerang menjadi kunci. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencium aroma ketidakwajaran. Namun, kematian R bukan sekadar tragedi bunuh diri biasa, melainkan sebuah skenario yang disusun sedemikian rupa untuk menutupi jejak kejahatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kecurigaan muncul dari posisi fisik korban saat ditemukan. Ada detail kecil namun fatal yang tertangkap mata tajam para penyidik di lapangan.
"Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (11/8/2026).
Berangkat dari kaki yang masih menapak lantai itulah, polisi menolak percaya begitu saja pada narasi bunuh diri. Penyelidikan mendalam pun digulirkan. Tim penyidik mulai menyisir setiap jengkal bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga membedah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Tak hanya bukti fisik, jejak digital korban pun ditelusuri. Polisi menyelami riwayat komunikasi R untuk mencari tahu siapa orang terakhir yang berinteraksi dengannya sebelum napasnya terhenti. Hasilnya, sebuah nama muncul ke permukaan.
"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A," terang Indra Waspada.
Benang merah mulai terajut. Komunikasi digital itu terekam pada Minggu (17/5), tepat dua hari sebelum jasad R ditemukan. Dalam percakapan tersebut, pria berinisial A mengajak korban untuk bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.
Penyidik tak mau gegabah. Mereka mencocokkan data komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan berbagai informasi lapangan lainnya. Semua bukti perlahan mengarah kuat pada sosok A. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 1 Agustus 2026, polisi menjemput A untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Status A yang semula saksi, seketika berubah menjadi tersangka. Di hadapan penyidik, pria tersebut tak lagi bisa mengelak dari fakta-fakta yang disodorkan polisi.
"From hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.
Di balik tindakan kejinya, terungkap motif klasik. R rupanya tengah mengandung buah cintanya dengan A. Korban pun menuntut pertanggungjawaban agar segera dinikahi. Namun, permintaan itu justru menjadi lonceng kematian bagi R, karena A ternyata sudah memiliki keluarga.
"Namun Tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra.
Kini, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sandiwara yang ia bangun di kontrakan Kuta Bumi itu runtuh, menyisakan duka mendalam dan proses hukum yang menanti di meja hijau.
Artikel ini telah tayang di detikNews
(aik/orb)
