Modus Baru Curanmor di Bandung: Keliling Cari Mangsa Pakai Angkot

Modus Baru Curanmor di Bandung: Keliling Cari Mangsa Pakai Angkot

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 05 Agu 2026 12:30 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Sebuah angkutan kota (angkot) digunakan pelaku kejahatan di Kota Bandung untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Armada tersebut dipakai untuk mencari mangsa di jalanan Kota Kembang.

Modus ini tergolong baru. Saat masyarakat mengenal angkot sebagai moda transportasi umum, di tangan komplotan ini, angkot justru menjadi kedok untuk mengelabui warga saat beraksi.

Modus kejahatan ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus tujuh tersangka dari lima kasus curanmor berbeda di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lima kejadian, empat kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua, dan satu kejadian pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di Kota Bandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (5/8/2026).

Rinciannya, dua TKP berada di wilayah hukum Polsek Lengkong yang terdiri dari satu kasus pencurian motor dan satu pencurian mobil (R4). Selain itu, terdapat satu kasus di Polsek Buahbatu, satu kasus di Polsek Bandung Wetan, dan satu kasus kendaraan roda dua di Polsek Andir.

ADVERTISEMENT

"Kami berhasil menangkap 7 pelaku yang ada kaitan dengan kejadian tersebut," tambahnya.

Dari lima TKP tersebut, Anton menyebutkan modusnya beragam. Namun yang paling mencolok adalah aksi berkeliling Kota Bandung menggunakan angkot untuk mencuri sepeda motor.

"Untuk pelaku ada yang memang mengincar motor-motor yang berada di lokasi yang sepi yang tidak ada penjaganya. Ada juga yang modusnya dia menggunakan angkot memutar-mutar ya mencari sasaran. Setelah dianggap aman dan pelaku mengamankan atau mungkin mengambil kendaraan tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan hasil curian, armada yang digunakan beraksi, kunci T, dan alat kejahatan lainnya.

"Untuk para pelaku ini saat ini sudah dilakukan penahanan di wilayah hukum Polrestabes Bandung, untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

"Pasal yang dikenakan untuk saat ini pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pelaku Curanmor di Lampung Tewas Ditembak Seusai Todongkan Senpi ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads