Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan FMH, seorang ASN tenaga kesehatan di Cianjur, kini berbuntut panjang. Dia terancam dipecat dari statusnya saat ini karena tindakan kejinya itu.
Lantas bagaimana informasinya? Berikut rangkuman faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Dijanjikan Diangkat Jadi ASN
Rupanya, FMH menjalankan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya, pelaku menjanjikan akan mempekerjakan korban sebagai ASN di salah satu instansi.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan kedatangan korban ke rumah pelaku untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau medical check up lantaran dijanjikan akan bekerja.
"Korban dihubungi untuk datang ke rumah. Dijanjikan bekerja. Tapi harus menjalani medical checkup," kata dia, Rabu (29/7/2026)
Meminta Uang kepada Korban
Menurut dia, pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku mulai dari sopir di puskesmas hingga menjadi ASN di salah satu instansi. Bahkan pelaku juga meminta sejumlah uang agar pengangkatan ASN untuk korban berjalan mulus.
"Dijanjikannya awalnya sopir, tapi kemudian ditawarkan jadi ASN. Informasinya ada nominal uang yang diminta, tapi tidak disanggupi. Masih kami dalami keterangannya terkait ini," kata dia.
Korban Terima Iming-iming Pelaku
Dia mengatakan, lantaran dijanjikan pekerjaan tersebut, korban akhirnya datang ke rumah pelaku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pelaku kemudian meminta korban untuk melepas semua pakaiannya. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
"Dalih untuk memastikan kondisi kesuburan korban. Tapi korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata dia.
Terancam Dipecat
Kini, FMH terancam diberhentikan usai menjadi tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis. Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kepolisian terkait adanya ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang ditahan.
"Sudah tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis," kata dia.
Sudah Dinonaktifkan
Menurut dia, untuk sementara ASN tersebut dinonaktifkan dan pihaknya menunggu proses hukum selanjutnya.
"Untuk saat ini kami menunggu proses hukum dan masa persidangan. Sekarang sudah dinonaktifkan dari tugasnya," kata dia.
Bisa Diberhentikan
Dia mengatakan, jika berdasarkan vonis pengadilan ASN tersebut dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara, maka akan dijatuhi hukuman pemberhentian.
"Sesuai aturan, kalau vonisnya di atas 2 tahun sanksinya diberhentikan sebagai ASN," kata dia.
Antisipasi Pemkab Cianjur
Akos menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Kalau selama saya menjabat, ini kasus pertama ASN melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis. Ini jadi bahan evaluasi kami dan nanti dilakukan pemebinaan lebih lanjut terhadap semua ASN di Cianjur," pungkasnya.
