Polisi Bekuk Begal yang Piting Buruh Pabrik di Majalaya

Polisi Bekuk Begal yang Piting Buruh Pabrik di Majalaya

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 28 Jul 2026 18:55 WIB
Polisi saat mengamankan pelaku begal di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Polisi saat mengamankan pelaku begal di Majalaya, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)
Kabupaten Bandung -

Polisi membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berinisial MA (24) di Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Aksi pembegalan tersebut menyasar seorang buruh pabrik berinisial EL (47).

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, MA melancarkan aksinya pada Sabtu, 18 Juli 2026 lalu. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kami telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan ataupun begal yang terjadi di Kecamatan Majalaya. Ini kejadiannya 18 Juli 2026 dini hari pukul 05.20 ya. Korbannya ini perempuan inisial EL," ujar Aldi saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Selasa (28/7/2026) petang.

Aldi menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah berjalan kaki menuju rumah sepulang bekerja. Saat melintas di lokasi kejadian (TKP), pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pelaku sempat memiting korban ya, kemudian terjadi perampasan secara paksa terhadap tas milik korban, sehingga terjadi tarik menarik dan mengakibatkan tangan korban luka," katanya.

Aldi menyebutkan korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku tetap berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi barang berharga berupa ponsel.

"Pelaku berhasil membawa tas korban yang berisi handphone," jelasnya.

Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta akibat peristiwa tersebut. Ia pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Majalaya.

Setelah itu, jajaran Polresta Bandung dibantu oleh Resmob Polda Jawa Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Aldi mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus di depan toko elektronik Sari Mukti, Kecamatan Majalaya, pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Tadi pelaku berhasil diamankan di daerah Majalaya juga. Ini inisialnya MA, umurnya sekitar 24 tahun. Sekarang dalam proses pemeriksaan," bebernya.

Aldi menyebutkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tas cokelat milik korban beserta isinya.

"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Pihaknya menyebutkan telah melakukan langkah-langkah mulai dari preemtif, preventif, sampai dengan represif. Salah satu tindakan preventifnya adalah dengan menggencarkan patroli dari jajaran Polresta hingga ke Polsek.

"Mobil patroli ini terus keluar setiap saat ya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sedangkan represifnya kami melakukan pengejaran dan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan ini," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan saat pulang bekerja pada malam hari untuk menghubungi layanan 110. Menurutnya, polisi akan segera datang untuk memberikan bantuan pengamanan kepada masyarakat.

"Nanti akan hadir mobil patroli ataupun anggota kepolisian untuk menghampiri dan mengantar masyarakat pulang ke rumah," pungkasnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads