Edarkan 1 Kg Sabu, Pemuda Bandung Terancam Bui Seumur Hidup

Edarkan 1 Kg Sabu, Pemuda Bandung Terancam Bui Seumur Hidup

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 22 Jul 2026 15:20 WIB
polisi tunjukkan barang bukti 600 gram sabu dari pemuda bandung
polisi tunjukkan barang bukti 600 gram sabu dari pemuda bandung (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Peredaran narkotika skala besar di wilayah Bandung Raya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Ilham Gerizki Priatna (27), alias IG, kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi setelah kedapatan mengedarkan sabu dengan total berat mencapai lebih dari satu kilogram.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 600 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total sabu yang dimiliki tersangka sebelumnya mencapai 1.070,91 gram, namun sekitar 400 gram di antaranya telah habis diedarkan ke pelanggan.

"Tersangka kita amankan beberapa hari lalu di Gunungbatu, Kota Bandung. Dari tangan tersangka, ada sisa sabu sebanyak 600 gram, kalau total kepemilikannya sebanyak 1 kilogram," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan mengungkap bahwa IG mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Sergio melalui perantara Mr. X. Saat ini, kedua sosok tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk menjalankan bisnis gelap ini, tersangka diketahui mengeluarkan modal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp800 juta.

ADVERTISEMENT

"Yang mana dari 1 kilogram sabu ini modal yang digunakan kurang lebih Rp800 juta rupiah untuk bisa akhirnya mendapatkan barang ini kemudian ada 2 nama yang sudah muncul dan masih DPO, kasus ini menarik karena kuantitasnya yang luar biasa besar. Anggota masih melakukan pengembangan," kata Niko.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus teh cina untuk mengelabui petugas, kemudian diedarkan menggunakan sistem "tempel" sesuai instruksi dari Sergio.

"Jadi pelaku menyiapkan paket sabu ukuran 5 gram, 10 gram, 50 gram, and 100 gram. Lalu diedarkan ke titik-titik sesuai arahan tersangka Sergio. Supaya tidak mencolok, lalu dikamuflasekan ke dalam bungkus teh cina," ujar Niko.

Wilayah operasi tersangka mencakup berbagai titik di Bandung Raya, mulai dari kawasan Cicaheum hingga akhirnya tertangkap di Gunungbatu. Dari hasil penjualan paket-paket sabu tersebut, IG mengaku meraup keuntungan sebesar Rp12 juta.

"Awalnya dia edarkan di Cicaheum, kemudian ke daerah lainnya sampai akhirnya kita amankan di Gunungbatu. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp12 juta," ujar Niko.

Atas perbuatannya, IG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads