Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tiri Sejak SD, Terancam 12 Tahun Bui

Ayah di Ciamis Cabuli Anak Tiri Sejak SD, Terancam 12 Tahun Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 22 Jul 2026 13:29 WIB
Tersangka kasus dugaan persetubuhan di Ciamis.
Tersangka kasus dugaan persetubuhan di Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Satreskrim Polres Ciamis mengamankan seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

"Kami melalui Unit PPA telah mengamankan seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Banjaranyar, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya. Peristiwa ini diduga terjadi sejak tahun 2022 dan baru dilaporkan pada April 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Carsono, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang kini berusia 16 tahun sebanyak kurang lebih 15 kali.

"Dari hasil pemeriksaan, dugaan persetubuhan dilakukan berulang kali, sekitar 15 kali. Namun masih kami kembangkan karena ada kemungkinan jumlahnya lebih dari itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Carsono menyebut, korban merupakan anak tiri tersangka. Dugaan persetubuhan itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.

Modus yang dilakukan tersangka diduga menggunakan bujuk rayu dan memberikan iming-iming kepada korban. Selain itu, korban juga diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

"Modus tersangka dengan cara merayu dan memberikan iming-iming. Korban juga diancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun," ungkap Carsono.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita apa yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Ciamis.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan," jelasnya.

Carsono menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut sebagian besar dilakukan ketika ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Sementara itu, tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai tukang potong kayu.

"Peristiwa itu diduga terjadi saat ibu korban sedang bekerja sehingga kondisi rumah dalam keadaan sepi," katanya.

Saat ini korban telah ditempatkan di rumah aman di Kabupaten Ciamis dan menjalani asesmen serta pendampingan. Penanganan korban dilakukan secara terpadu bersama KPAID dan instansi terkait untuk memastikan kondisi fisik maupun psikologisnya mendapatkan perhatian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads