Sebuah drama keji dan aksi nekat seorang pembunuh akhirnya menemui titik akhir di tangan polisi. H alias Delon (42), tersangka pembunuhan Eka Yani (33), ditangkap setelah sempat mencoba membangun alibi dengan cara ikut memviralkan video penemuan kerangka korbannya sendiri di media sosial Facebook (FB).
Aksi yang semula diduga untuk mengelabui publik itu justru berbalik menjadi bukti kuat yang mengarahkan petugas langsung ke pintu persembunyiannya.
Pelaku 'Nonton' Kematian Korban di Facebook
Di tengah duka keluarga, Delon melakukan langkah manipulatif dengan mengunggah kembali video evakuasi jasad Yani ke media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Waktu Unggahan: Pelaku membagikan video tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar dua hari setelah jasad ditemukan.
- Momen Ironis: Unggahan tersebut dilakukan tepat di hari yang sama saat keluarga korban sedang berada di Polsek Sagaranten untuk melaporkan kehilangan Yani yang telah hilang kontak sejak 29 Juni 2026.
- Respon Publik: Begitu identitas Delon sebagai tersangka terkuak, unggahan tersebut langsung diserbu komentar kecaman dari warganet.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana secara tegas membenarkan kepemilikan akun tersebut. "Betul (sosok pengunggah video) itu pelakunya," ucap Dudi.
Lokasi ditemukannya kerangka bersweater merah di hutan jati di Sukabumi. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan jasad itu ternyata Eka Yani, korban pembunuhan. (Foto: Istimewa) |
Cekcok Masalah Uang dan Motor
Deon menghabisi nyawa Yani beberapa bulan lalu. Misteri motif di balik pembunuhan ini perlahan tersingkap dari hasil pemeriksaan maraton terhadap tersangka.
- Janji Temu Malam Hari: Peristiwa tragis ini bermula dari janji temu pada malam tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor dan menuju area perkebunan jati yang sepi.
- Pemicu Ketegangan: Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan hebat mengenai penggunaan sejumlah uang oleh korban. Pelaku meradang dan memaksa untuk menjual sepeda motor milik korban sebagai ganti rugi.
- Eksekusi Keji: Emosi yang memuncak memicu Delon menghantam kepala korban menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga tak sadarkan diri.
- Penjarahan Aset: Usai melumpuhkan korban, Delon menguras harta Yani, termasuk ponsel, perhiasan, dan menggadaikan sepeda motor milik korban untuk modal selama pelariannya.
Jejak Digital yang Tak Bisa Dihapus
Meskipun Delon berupaya melenyapkan seluruh bukti komunikasi mereka, polisi berhasil mematahkan siasat tersebut secara ilmiah.
- Penghapusan Bukti: Selama masa pelarian, Delon sengaja memformat ponsel dan menghapus riwayat pesan untuk memutus benang merah hubungannya dengan Yani.
- Pendekatan Laboratorium: Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penggunaan metode scientific crime investigation (SCI) untuk memulihkan data. "Namun kita akan melakukan pendekatan dan scientific crime. Biar laboratorium (yang membuktikan)," ujar Samian.
- Titik Terang: Berkat kejelian membongkar kembali jejak digital, polisi mendeteksi adanya janji temu krusial yang akhirnya mengarah akurat pada identitas pelaku.
Kepastian dari Behel dan Rambut Sambung
Identitas kerangka yang ditemukan di Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP) pada Senin, 13 Juli 2026, sempat menyisakan keraguan bagi keluarga sebelum akhirnya terkonfirmasi.
- Atribut Fisik: Keluarga mengenali Yani melalui sweater merah, rambut sambung (hair extension), serta kawat gigi (behel) yang masih melekat pada rahang kerangka korban.
- Harapan Keadilan: Nuryanah (35), kakak kandung korban, mengaku hatinya hancur namun mendambakan keadilan bagi adiknya yang meninggalkan empat anak. "Saya cuma minta keadilan," ujar Nuryanah lirih.
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti pembunuhan Eka Yani di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar) |
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Atas tindakan Delon tersebut, polisi menerapkan pasal berlapis yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal Berlapis: Delon dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian.
- Sanksi Maksimal: Pelaku kini terancam hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancamannya bisa dikenakan dengan seumur hidup atau 20 tahun," ujar Samian.
Saat ini, Delon mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke meja hijau.
Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (bbp/bbp)


