Tabir gelap yang menyelimuti penemuan kerangka manusia bersweater merah di hutan jati Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya tersingkap benderang.
Tim gabungan Polres Sukabumi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Eka Yani (33) dan meringkus terduga pelaku, H alias Delon (42). Pelaku diduga sengaja ikut memviralkan video penemuan jasad korbannya sendiri untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penemuan dan Kondisi Jasad
Peristiwa ini bermula dari temuan mengenaskan oleh seorang pekerja di area perkebunan jati milik PT Indah Bumi Plantasi (IBP).
Lokasi temuan kerangka bersweater merah di hutan jati Sukabumi. (Foto: Istimewa) |
- Waktu Kejadian: Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB.
- Lokasi: Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
- Kondisi Awal: Jasad ditemukan dalam kondisi membusuk dan tinggal tulang belulang (kerangka).
- Identifikasi Fisik: Meski sidik jari tidak ditemukan akibat pembusukan, polisi mengamankan bukti kuat berupa sweater merah, kaus hitam, seuntai rambut sambungan (hair extension), dan kawat gigi (behel) yang masih melekat pada rahang korban.
Hasil Autopsi dan Identitas Korban
Tim forensik RS Bhayangkara Setukpa Polri melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan identitas jenazah yang awalnya berstatus "Mrs. X".
- Profil Korban: Hasil analisis tulang memastikan jenazah berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia dewasa.
- Data Keluarga: Keluarga memastikan jasad tersebut adalah Eka Yani alias Yani, warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, yang dilaporkan hilang kontak sejak 29 Juni 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, dokter forensik melalui analisis tulang-tulang jenazah memastikan berjenis kelamin perempuan. Hal ini juga diperkuat oleh pemeriksaan dokter gigi forensik," kata Pamin Yan Dokpol RS Bhayangkara, Ipda drg. Yurinda Regita.
Jejak Digital Ponsel dan Penangkapan Pelaku
Kejelian polisi dalam melacak jejak digital menjadi kunci utama terbongkarnya pelaku pembunuhan berdarah dingin ini.
- Barang Bukti: Polisi mendeteksi hilangnya ponsel milik korban dan melakukan penelusuran mendalam yang mengarah pada sosok Delon.
- Aksi Penyergapan: Pada Rabu, 15 Juli 2026, sore hari, petugas gabungan mengepung kediaman Delon di kawasan Cibadak, Kecamatan Sagaranten.
- Status Pelaku: Saat ditangkap, Delon sedang mengurung diri di rumah dan akhirnya mengakui semua perbuatannya setelah tidak bisa berkutik di hadapan petugas.
"Berawal dari petunjuk hilangnya ponsel korban, kami lakukan penelusuran mendalam yang akhirnya secara akurat mengarah pada satu nama terduga pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana.
Lokasi penemuan wanita tinggal kerangka di hutan Jati Sukabumi. (Foto: Istimewa) |
Taktik Licik: Memviralkan Korban Sendiri
Salah satu fakta paling mencengangkan dalam kasus ini adalah upaya pelaku untuk membangun alibi melalui media sosial.
- Unggahan Facebook: Delon diduga mengunggah kembali video evakuasi kerangka Yani di akun Facebook pribadinya pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Senjata Makan Tuan: Aksi tersebut dilakukan tepat saat keluarga korban sedang melaporkan kehilangan Yani ke Polsek Sagaranten.
"Betul (sosok pengunggah video) itu pelakunya," kata Iptu Dudi Suharyana saat mengonfirmasi kepemilikan akun tersebut.
Sisi Lain Yani dan Harapan Keluarga
Kepergian Yani meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan empat orang anaknya yang kini kehilangan sosok ibu.
- Kepribadian: Keluarga mengenal Yani sebagai pribadi yang tertutup dan jarang menceritakan masalah hidupnya, terutama soal asmara.
- Harapan Keadilan: Kakak kandung Yani, Nuryanah, mendambakan hukuman setimpal bagi pelaku yang telah berbuat keji. "Mudah-mudahan saja, orang yang berbuat keji kepada adik saya segera terungkap (dan dihukum). Saya cuma minta keadilan," ujarnya lirih.
Saat ini, Delon telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait motif utama pembunuhan tersebut.


