Kepulan asap hitam membubung dari halaman Kejaksaan Negeri Cimahi pada Rabu (8/7/2026). Di sana, petugas membakar tumpukan paket narkotika dalam drum besi, dibarengi deru mesin blender yang menghancurkan ribuan pil psikotropika hingga tak bersisa.
Seluruh barang yang dihancurkan merupakan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga memusnahkan senjata rakitan hingga telepon seluler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data Kejaksaan merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 581 paket sabu seberat 888,4691 gram, 249 paket tembakau sintetis seberat 1.728,69 gram, serta 10,2 kilogram ganja kering dan tiga batang tanaman ganja. Selain itu, terdapat 8.639 tablet psikotropika, 1.659 tablet Tramadol, 3.158 tablet Trihexyphenidyl/Hexymer, 840 butir Dextromethorphan, dan 29 tablet ekstasi.
"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika. Hal itu menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih sulit diberantas sampai ke akar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Banu menyoroti fakta bahwa kelompok remaja dan pelajar kini menjadi sasaran utama para pengedar. Ia meminta adanya sinergi dari seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengawasan dan penindakan, khususnya di lingkungan sekolah.
"Pencegahan terhadap penggunaan narkotika yang mempengaruhi anak-anak masih muda, anak-anak sekolah, dan sebagainya, harus lebih ditingkatkan. Pelajar jadi sasarannya," tegas Banu.
Tak hanya narkoba, otoritas hukum juga memusnahkan 76 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan dengan empat butir peluru, serta 411 lembar uang palsu dari berbagai pecahan. Barang-barang tersebut dihancurkan secara manual menggunakan gerinda dan palu untuk memastikan fungsinya hilang sepenuhnya.
"Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum, juga agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di masyarakat," pungkas Banu.
