Pelarian 4 Pengeroyok di Garut Berakhir di Rumah Kosong

Pelarian 4 Pengeroyok di Garut Berakhir di Rumah Kosong

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 02 Jul 2026 21:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Garut -

CS (31), JJ (36), MCS (29) dan OS (30), empat orang pria asal Garut diringkus polisi setelah buron lebih dari sebulan lamanya. Mereka menghilang usai aksi pembacokan sadis terhadap dua orang warga, yang dipicu rebutan lahan parkir.

Keempat pria tersebut diringkus tim gabungan dari Sancang Polres Garut dan Unit Reskrim Polsek Wanaraja hari Rabu, (1/7) sore kemarin di sebuah rumah kosong yang ada di Kecamatan Leles, Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, keempat orang tersebut diamankan setelah buron lebih dari satu bulan lamanya. "Empat orang pelaku pengeroyokan telah berhasil kami amankan bersama tim Sancang Polres Garut," kata Abu.

Abu menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan keempat orang pria tersebut terhadap dua orang korban, masing-masing Rieki dan Ridwan itu, terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026 lalu, di kawasan Wanaraja, Garut.

ADVERTISEMENT

Menurut Abu, kejadian bermula saat sekelompok pria, termasuk keempat pelaku, mendatangi rumah salah seorang warga dengan maksud hendak membicarakan persoalan lahan parkir di sebuah toko swalayan.

Namun, pertemuan tersebut buntu dan berakhir perselisihan antara dua kelompok warga. Keempat pelaku, kemudian melakukan aksi pengeroyokan. Salah satu di antara mereka, mengeluarkan sebilah golok yang sebelumnya disembunyikan di balik jaket.

"Dua orang korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah dan tangan akibat pembacokan dan pengeroyokan tersebut," ungkap Abusono.

Saat itu, pihak kerabat kedua korban langsung melaporkannya ke Polsek Wanaraja. Para pelaku kemudian dicari, namun tidak ditemukan. Mereka akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan lebih dari satu bulan setelah insiden nahas tersebut terjadi.

"Selama satu bulan terakhir ini, pengakuannya para pelaku melarikan diri ke berbagai daerah seperti Ciawi Tasikmalaya, hingga ke kawasan Kadungora, Garut untuk menghindari kejaran petugas," ucap Abusono.

Para pelaku saat ini mendekam di balik sel tahanan Mako Polres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan Berat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads