Montir di Sumedang Tak Kapok Edarkan Obat Haram, Kini Ditahan

Montir di Sumedang Tak Kapok Edarkan Obat Haram, Kini Ditahan

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 01 Jul 2026 17:47 WIB
Polisi saat menginterogasi pengedar obat terlarang
Polisi saat menginterogasi pengedar obat terlarang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

AYS (32), seorang montir asal Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, tampaknya tak kunjung jera berurusan dengan hukum. Pria ini kembali diringkus Satresnarkoba Polres Sumedang lantaran kedapatan mengedarkan obat keras terlarang (OKT).

Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Dadang Sutisna, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial EW alias Obang yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Hasil pengembangan dari penangkapan Obang mengarah kuat pada keterlibatan AYS. Petugas kemudian bergerak cepat dan menciduk AYS di kediamannya pada Selasa (23/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi AYS ini ditangkap berdasarkan hasil pendalaman tersangka Obang. Obang perannya yang melakukan penjualan secara COD, sementara AYS yang mempunyai barang," ujar Dadang di Mapolres Sumedang, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.

"Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan terhadap AYS hasilnya ditemukan barang bukti 100 butir obat Tramadol HCI 50 Mg, 145 butir diduga obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg," sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi, AYS diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, ia tetap menggunakan pola lama, yakni bertemu langsung dengan pembeli atau COD untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

"Jadi si tersangka AYS ini sudah dua kali kita tangkap. Kasusnya sama mengedarkan OKT. Dia mengedarkan nya dengan cara COD bertemu langsung dengan pembeli," katanya.

Dadang menegaskan bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan AYS telah lama memicu keresahan di tengah masyarakat wilayah hukum Polres Sumedang.

"Tersangka ini dikenal memang meresahkan masyarakat. Dia sudah mengedarkan obat terlarang secara berulang," ucapnya.

Selain menyita 100 butir Tramadol dan 145 butir Trihexyphenidyl, polisi memastikan proses hukum terhadap AYS akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku secara profesional dan transparan.

"Untuk perkara ini sudah maju. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan penahanan," ungkap Dadang.

Diusut Transparan dan Profesional

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Dadang menjamin seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara akuntabel.

"Seluruh proses penyidikan dan penegakan hukum di Satres Narkoba Polres Sumedang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Dadang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Sumedang menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perkara yang melibatkan tersangka Agus Yusuf Setiana saat ini sedang diproses sesuai prosedur hukum. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awang.

Di dalam kasus ini, beredar kabar jika terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Sumedang untuk bisa membebaskan tersangka AYS. Namun, kabar tersebut dibantah Awang dan menyatakan bahwa perkara itu telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan dengan memberikan sejumlah uang kepada siapa pun.

"Apabila terdapat pihak yang mengaku dapat mengurus perkara atau meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan anggota Polres Sumedang, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan bukan atas perintah maupun sepengetahuan institusi Polres Sumedang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan dapat mengurus perkara dengan imbalan uang," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AYS kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads