Gegara Utang, Wanita Tasikmalaya Disekap Sebagai Jaminan

Gegara Utang, Wanita Tasikmalaya Disekap Sebagai Jaminan

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 19:00 WIB
Suasana rumah yang diduga melakukan penyekapan terhadap pegawai.
Suasana rumah yang diduga melakukan penyekapan terhadap pegawai (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Warga Perumahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Senin (29/6/2026) sore dikejutkan dengan kasus penyekapan yang menimpa seorang perempuan.

Korban yang diketahui berinisial AR "ditahan" di sebuah rumah karena perkara utang. Dia dijadikan "jaminan" oleh si empunya rumah sejak Selasa pekan lalu.

Beruntung polisi segera datang mengamankan korban dan membawa para pihak terkait dari rumah tersebut. Warga setempat pun ramai berkumpul dan mengaku terkejut dengan adanya kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun, rumah yang menjadi lokasi tersebut merangkap sebuah kantor koperasi simpan pinjam, yang dikelola oleh pasangan S dan M.

Korban AR merupakan pegawai koperasi itu. AR juga disebut memiliki utang sekitar Rp 14 juta.

ADVERTISEMENT

Atas permasalahan utang itu, pasangan S dan M akhirnya menahan AR sebagai jaminan penyelesaian utang, sehingga akhirnya mencuat dugaan penyekapan.

Kasus ini sendiri mencuat setelah AR memutuskan menghubungi polisi melalui call center 110.

"Tadi kami menerima laporan ke call center 110, mengenai adanya dugaan penyekapan. Langsung kami respons. Untuk percepatan kami segera koordinasi ke Polsek Cibeureum, untuk penanganan cepat pertama. Dan Alhamdullah, kini orang yang diduga korban dan pelaku sudah dibawa Polsek Cibeureum," kata Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki di lokasi kejadian.

Rifanto membenarkan jika hasil penyelidikan sementara dugaan penyekapan ini berkaitan dengan utang piutang. Hubungan korban dan pelaku merupakan pegawai dan pemberi kerja.

"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta," kata Rifanto.

Menurut Rifanto, terduga pelaku berdalih tak menyekap. AR tinggal di rumah itu secara sukarela.

"Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto.

Terkait adanya unsur kekerasan, Rifanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Menurut keterangan keluarga terduga pelaku, selama hampir sepekan korban disebut diperlakukan dengan baik, diberi makan. Tapi memang hari ini tidak mau makan," kata Rifanto.

Dia menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. "Tapi sekali lagi kasus ini masih dalam penyelidikan," kata Rifanto.

Rifanto menambahkan pihaknya sempat menanyakan legalitas dari aktivitas koperasi pinjaman uang tersebut. Tapi diduga belum berizin resmi.

"TKP ini merupakan sebuah koperasi, belum berbadan hukum, hanya nempel ke koperasi lain," kata Rifanto.

Ketua RT setempat, Zaenudin mengaku belum mengetahui duduk perkara dugaan penyekapan tersebut. Karena korban melapor langsung ke polisi melalui layanan call center, sehingga suasana di lingkungan tak ada riak.

"Kalau masalahnya belum tahu, karena kami mengetahui setelah polisi datang. Tapi katanya ada penyekapan. Yang disekap karyawannya, sejak hari Selasa, sudah mau seminggu," kata Zaenudin.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads