Bejat! Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung di Kamar Mandi

Bejat! Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung di Kamar Mandi

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 17 Jun 2026 21:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah).
Karawang -

Aksi bejat seorang ayah berinisial ABP (38) di Karawang berakhir di jeruji besi. Pria ini diringkus Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang setelah diduga kuat mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia lima tahun.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

"Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada 12 Februari 2026. Tim penyidik langsung tancap gas memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan gelar perkara yang menetapkan ABP sebagai tersangka," ujar Wildan saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan, polisi memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hingga saat ini. Selain memeriksa ibu kandung korban, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.

"Kami juga memastikan korban dalam pendampingan yang tepat hingga saat ini, kami memeriksa ibu kandung korban serta menyita barang bukti. Saat ini korban sudah ditahan," kata dia.

Berdasarkan kronologi kejadian, Wildan menceritakan, aksi tak terpuji itu diduga dilakukan ayah korban, di kamar mandi rumah mereka yang terletak di sebuah perumahan di Telukjambe Timur. Saat itu, tersangka berdalih sedang memandikan korban.

"Awalnya tersangka mengaku sedang memandikan korban, kecurigaan kemudian muncul saat ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar tangisan sang buah hati. Bocah malang tersebut mengeluh kesakitan pada bagian vital," ungkapnya.

Meski pelaku sempat mengelak atas perbuatannya, sang ibu yang menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada anaknya tidak tinggal diam dan langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Karawang, serta melakukan visum.

"Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Kini, ABP dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads