GA (30), selebgram asal Bandung harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diciduk anggota Satresnarkoba Polres Cimahi, gegara menggunakan serta mengedarkan ketamin dan etomidate sebagai cairan yang akan dimasukkan ke dalam vape.
GA diamankan beberapa hari lalu di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Sebelumnya GA masih sempat beraktivitas di Jakarta sebelum diamankan karena penyalahgunaan narkotika.
"Jadi Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap GA berawal dari diamankannya seorang pengedar cartridge ketamin berinisial AM. Ia diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada awal Juni 2026. Sampai akhirnya keterangan AM mengarah pada sosok GA sebagai bosnya.
"Jadi dari keterangan AM, dikembangkan lagi sampai akhirnya anggota mengamankan GA. AM ini berperan sebagai kurir atau kuda, yang mengedarkan barang haram milik GA," kata Zulkarnaen.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ketamin caur seberat 15 mililiter serta 5 buah cartridge pod. Berdasarkan keterangan GA, ia membeli ketamin itu dari seseorang berinisial K yang masih dalam pengejaran.
"Dia membeli barang itu seharga Rp20 juta dari tersangka K. Pembeliannya sudah sebanyak 3 kali, kemudian diedarkan di Bandung Raya. Jadi ya diedarkan ke rekan-rekan dan followersnya, karena dia ini kan selebgram dengan pengikut yang lumayan banyak," kata Zulkarnaen.
Tak cuma mengedarkan saja, tersangka GA juga mengaku menggunakan ketamin yang ia campurkan dengan cairan ke dalam pod. Tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi cartridge ketamin sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta.
"Ya dia menggunakan juga selain berjualan barang itu. Keuntungan yang dia dapat sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta, kalau secara keseluruhan mungkin lumayan besar ya karena sudah beberapa kali pembelian dari tersangka K," kata Zulkarnaen.
GA akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam," ujar Zulkarnaen.
(dir/dir)
