Kronologi Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Jasinga Bogor

Kronologi Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Jasinga Bogor

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 09 Jun 2026 04:17 WIB
Salah satu anjing pemburu yang diamankan polisi usai bocah tewas diserang di Jasinga, Bogor.
Salah satu anjing pemburu yang diamankan polisi usai bocah ditemukan tewas di Jasinga, Kabupaten Bogor. (dok. Istimewa)
Kabupaten Bogor -

Seorang bocah lelaki berusia sembilan tahun berinisial MAS ditemukan tidak bernyawa setelah diduga diserang sekawanan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban sedang memancing di saluran irigasi dekat persawahan Kampung Tipar, Desa Sipak, ketika aktivitas perburuan babi hutan sedang berlangsung di kawasan tersebut Polisi menetapkan satu orang pemilik anjing sebagai tersangka dan memeriksa puluhan pemburu lainnya untuk mengungkap tuntas insiden memilukan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar, Selasa (9/6/2026).

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Insiden tragis ini bermula saat korban hendak mengisi waktu libur sekolah dengan memancing bersama seorang temannya.

ADVERTISEMENT
  • Waktu Kejadian: Korban berangkat memancing sekitar pukul 09.00 WIB, dan kabar duka sampai ke pihak keluarga sekitar pukul 12.00 WIB.
  • Lokasi: Saluran irigasi persawahan yang tak jauh dari permukiman warga dan kawasan hutan.
  • Kondisi Luka: Ayah korban, Solehudin (40), menyebut putranya mengalami luka serius di bagian kepala. "Dari kepala kelupas semua. Kulit kepala yang paling parah," tutur Solehudin.
  • Penemuan Jasad: Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi TKP dan menemukan MAS sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Penyelidikan Polisi dan Penetapan Tersangka

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi perburuan untuk dimintai keterangan.

  • Pemeriksaan Pemburu: Sebanyak 43 pemburu diamankan dari berbagai titik di sekitar kawasan hutan Kampung Tipar.
  • Identitas Tersangka: Polisi menetapkan seorang pria warga Jakarta, yang merupakan pemilik anjing, sebagai tersangka.
  • Titik Terang: "Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," kata Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.
  • Barang Bukti: Identifikasi tersangka dilakukan berdasarkan nomor identitas yang menandai setiap anjing pemburu serta adanya sisa darah yang mengering di sekitar mulut anjing tersebut.

Barang Bukti Hewan dan Kendaraan

Polisi menyita sejumlah sarana yang digunakan para pemburu saat melakukan aktivitas di kawasan Jasinga.

  • Kendaraan: Sebanyak 24 kendaraan roda empat dan empat sepeda motor disita petugas.
  • Jumlah Anjing: Polisi mengamankan sekitar 50 ekor anjing pemburu.
  • Jenis Anjing: Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat menjelaskan hewan tersebut bukan ras khusus. "Anjing biasa, anjing kampung. Enggak ada kayak anjing yang biasa dipelihara khusus gitu," ujar Agus,
  • Anjing Mati: Empat ekor anjing ditemukan mati di dalam mobil karena diduga sopir lupa membuka kaca saat perjalanan menuju kantor polisi.
Bocah laki-laki berusia 9 tahun tewas diserang anjing pemburu babi hutan di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Kasus itu mencuat setelah ada penemuan mayat korban. (M Sholihin/detikcom)Polisi menangani kasus bocah yang tewas akibat serangan anjing pemburu di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: M Sholihin/detikcom)

Langkah Hukum dan Harapan Keluarga

Keluarga korban menuntut keadilan atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak mereka.

  • Jalur Hukum: Solehudin menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. "Harapannya ya biar kasus begini terkelar. Harapan saya jangan sampai mandek, lancar saja," ujarnya.
  • Kelalaian Pemburu: Polisi menyebut para pemburu tidak mengecek langsung medan perburuan bahwa di lokasi tersebut terdapat anak-anak yang sedang memancing.
  • Tuntutan Warga: Pascainsiden, warga sekitar meminta agar aktivitas perburuan babi hutan di wilayah tersebut dihentikan sementara demi keamanan.

Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana

Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat pihak yang terbukti lalai dalam menjaga hewan peliharaannya.

  • Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
  • Perlindungan Anak: Polisi juga mendalami penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau denda kategori lima.

Saat ini, Polres Bogor masih memeriksa saksi dan menunggu hasil laboratorium terkait kondisi kesehatan anjing guna melengkapi berkas perkara.




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads