Teriakan seorang ayah bernama Solehudin (41) di Kampung Tipar, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kini jadi sorotan setelah viral di media sosial. Dia baru saja kehilangan anak laki-lakinya berinisial MAS (9), setelah ditengarai menjadi korban serangan anjing pemburu.
Jasad anak tak berdosa itu ditemukan oleh warga sekitar pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Padahal sebelum kejadian, sang ayah baru mengizinkan anaknya untuk pergi memancing di saluran irigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian, kejadian tersebut menjadi kabar yang memilukan bagi keluarga korban. Jasad anak laki-laki ini ditemukan dengan kondisi telungkup di atas rerumputan, serta mengalami luka di bagian kepala dengan bentuk yang tak beraturan.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi kini sudah turun tangan. Dari hasil pemeriksaan awal, sekitar 20 orang kemudian diamankan untuk dimintai keterangan secara mendalam, termasuk mendalami aktivitas kelompok pemburu yang berada di lokasi saat kejadian.
Begitu kasus ini jadi sorotan, polisi kemudian memeriksa total 57 orang. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto bahkan ikut turun tangan dengan mendatangi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri guna memastikan pengujian sampel barang bukti berjalan akurat melalui metode scientific crime investigation.
"Hari ini kami mengawal langsung pengujian sampel di Puslabfor Bareskrim Polri. Penanganan kasus Jasinga ini dilakukan secara menyeluruh dan berskala besar," kata AKBP Wikha, Senin (8/6/2026).
Selain penegakan hukum, Polres Bogor bergerak cepat mengantisipasi ancaman penyakit menular (zoonosis). Polisi bersinergi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor untuk melakukan pelacakan, sterilisasi, serta pengujian rabies terhadap ratusan hewan yang terkait dengan pusaran kasus ini.
"Terkait penanganan hewan, kami berkoordinasi ketat dengan Dinas Peternakan dan Perikanan untuk memeriksa total 125 ekor hewan, di mana 109 ekor berhasil diamankan untuk tes rabies, 4 ekor mati, dan 12 ekor masih dalam pencarian," ujar Kapolres.
Di tengah penyelidikan, ayah korban kini sedang mempertimbangkan jalur hukum atas tragedi kematian anaknya, MAS. Tujuannya, ia dan keluarga ingin mendapat keadilan dari tragedi memilukan tersebut.
Dalam perbincangannya, Solehudin saat itu baru mengetahui kabar duka yang menimpa anaknya bukan dari lokasi kejadian. Informasi dari warga lah yang pertama kali dia dengar, dan itu langsung membuatnya merasakan hal yang tak karuan.
"Kalau cerita saya juga nggak tahu kejadiannya. Saya dapat kabar dari warga kampung sebelah kalau anak saya sudah meninggal," kata Solehudin di Polres Bogor.
Solehudin pun tampak tak menyangka akan kehilangan anak laki-lakinya. Sebab sebelum kejadian, sang anak hanya pergi untuk memancing bersama seorang temannya di saluran irigasi persawahan yang tak jauh dari permukiman warga.
Setelah pergi meninggalkan rumah sekitar pukul 09.00 WIB, kabar duka justru datang setelahnya. MAS telah meninggal dunia dengan kondisi luka yang mengenaskan. "Dari kepala kelupas semua. Kulit kepala yang paling parah," tutur Solehudin.
Kini, meski masih diselimuti duka, Solehudin mengaku mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian putranya. "Kemungkinan bisa saya tuntut, tapi semuanya balik lagi ke proses hukum yang berlaku," katanya.
Ia berharap penyelidikan yang kini ditangani kepolisian dapat mengungkap secara jelas penyebab kematian anaknya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga. "Harapannya ya biar kasus begini terkelar. Harapan saya jangan sampai mandek, lancar aja," ujarnya.
Polisi pun menyatakan telah menemukan pemilik anjing yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat mengatakan keterangan saksi dan warga mengarah pada identitas pemilik anjing yang saat itu dilepas untuk berburu babi hutan.
"Dari pihak pemilik anjing tersebut mengakui bahwa itu anjingnya," kata Agus.
Menurut Agus, pemilik anjing telah diamankan dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut. "Sementara satu orang dulu yang kami amankan. Untuk proses selanjutnya sudah kami limpahkan ke Polres," ucapnya.
Hingga kemudian, proses penyelidikan kasus ini pun menemukan titik terang. Polisi menetapkan pemilik anjing pemburu yang diduga menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," kata Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri.
Identifikasi dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik anjing, serta hasil pemeriksaan terhadap anjing yang diamankan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa saat kejadian terdapat sekitar empat ekor anjing pemburu yang berada di lokasi. Setiap anjing memiliki nomor identitas yang menunjukkan pemiliknya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda kategori lima," pungkasnya.
