Polisi menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dalam kasus serangan terhadap bocah 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengerucut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut," kata Silfi, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, identifikasi dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik anjing, serta hasil pemeriksaan terhadap anjing yang diamankan di lokasi.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut, dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya ada bekas darah yang diduga dari korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa saat kejadian terdapat sekitar empat ekor anjing pemburu yang berada di lokasi. Setiap anjing memiliki nomor identitas yang menunjukkan pemiliknya.
"Memang setiap anjing itu ada nomor yang menandai pemilik atau pemburunya. Dari nomor tersebut kami bisa mengidentifikasi pemiliknya," ucap Silfi.
Polisi menyebut tersangka merupakan warga Jakarta yang datang bersama kelompok pemburu ke kawasan hutan di Jasinga.
Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda kategori lima," kata Silfi.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Silfi mengungkapkan, anjing yang diduga menggigit korban telah mati setelah diamankan petugas usai kejadian.
Menurut dia, anjing tersebut sempat dimasukkan ke dalam kendaraan setelah berhasil diamankan di lokasi.
"Pada saat anjing itu diamankan lalu dimasukkan ke dalam mobil. Mungkin karena mobilnya tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian anjing tersebut," ujarnya.
Sebelum mati, polisi sempat mengambil sampel darah yang ditemukan di sekitar mulut anjing untuk kepentingan penyidikan.
"Kami mengambil sampel darah yang ada di sekitar mulutnya karena terdapat sisa darah yang sudah mengering," kata Silfi.
Selain itu, polisi juga melibatkan Dinas Perikanan dan Peternakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi hewan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyakit tertentu.
"Sekarang posisinya sudah ditangani untuk dicek apakah anjing tersebut memiliki penyakit atau tidak. Hasil laboratoriumnya masih kami tunggu," tuturnya.
Di sisi lain, polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan polisi satwa menyusul adanya informasi bahwa masih terdapat anjing pemburu yang berkeliaran di sekitar kawasan hutan tempat kejadian.
(orb/orb)
