Kasus curanmor di sejumlah wilayah Ciamis berhasil diungkap Satreskrim Polres Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
"Dalam Operasi Jaran Lodaya ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sesuai target operasi yang telah ditetapkan," ujar Sujana saat di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sujana menjelaskan, salah satu tersangka yang menjadi target operasi yakni pria berinisial JS. Ia ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat merah di wilayah Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari. Menurut Sujana, pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci astag dan obeng untuk merusak kunci motor korban.
"Pelaku menggunakan kunci astag yang terbuat dari gir bekas untuk menjebol kendaraan. Dengan alat itu motor berhasil dibawa," katanya.
Namun aksi pelaku diketahui pemilik rumah yang mendengar suara motor menyala. Korban kemudian keluar rumah dan mendapati motornya sudah berpindah sekitar 15 meter dari posisi semula.
"Korban langsung berteriak maling sehingga warga berdatangan dan pelaku JS berhasil diamankan di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri," jelasnya.
Polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial A di wilayah Kertahayu, Kecamatan Pamarican, pada keesokan harinya. Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor di kawasan pasar malam Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Lakbok.
"Pelaku berhasil mengambil motor Honda Kharisma dan Honda Beat yang terparkir di area pasar malam," ujar Sujana.
Salah satu motor hasil curian disebut telah dijual ke wilayah Pangandaran. Sementara satu motor lainnya masih dikuasai pelaku dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin sudah dirusak menggunakan gerinda.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial TS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban di wilayah Desa Ciakar.
Menurut Sujana, tersangka TS sebelumnya bekerja kepada korban sehingga mengetahui keberadaan kunci kendaraan.
"Pelaku masih memiliki hubungan pekerjaan dengan korban. Kunci kendaraan sebelumnya berhasil dikuasai pelaku sebelum motor dicuri," katanya.
Polisi menangkap TS di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis. Motor hasil curian juga berhasil diamankan sebelum sempat dijual.
Dalam kasus tersebut, polisi menyebut JS merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat sudah dua kali masuk penjara dan kembali mengulangi perbuatannya.
Polisi mengungkap komplotan tersebut memiliki peran berbeda saat beraksi. JS disebut sebagai eksekutor utama, H berperan sebagai joki, sementara A bertugas memantau situasi di sekitar lokasi pencurian.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(sud/sud)
