Deretan motor hasil curian dipajang di halaman Mapolres Cimahi. Kendaraan tersebut disita anggota Satreskrim Polres Cimahi dari 13 tersangka yang diringkus selama Operasi Jaran di wilayah Jawa Barat.
Para tersangka diciduk mulai dari ujung Kota Cimahi hingga pelosok Kabupaten Bandung Barat. Ada yang ditangkap di Cimahi Selatan, Batujajar, hingga Gununghalu. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyebut dari 13 tersangka, ada sembilan unit kendaraan roda dua yang diamankan. Kendaraan itu mayoritas digasak pelaku dari permukiman padat penduduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menariknya, kendaraan ini digasak pelaku dari perumahan dan permukiman yang ramai. Ada yang sedang diparkir di luar atau di garasi rumahnya, hanya dalam hitungan menit," kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
Para pelaku mayoritas merupakan residivis. Mereka seolah tak jera usai keluar dari penjara dan kembali melakukan kejahatan serupa. Berbekal kunci astag dan gunting, para pelaku beraksi menggasak motor yang telah diincar.
"Jadi kalau yang pakai kunci astag, pelaku akan merusak lubang kunci kemudian membawa lari kendaraan tersebut. Sedangkan yang menggunakan gunting, pelaku akan memotong soket kendaraan, lalu menggantinya dengan soket lain yang sudah dipersiapkan sehingga kendaraan bisa menyala, dikemudikan, dan dibawa kabur oleh para tersangka," kata Niko.
Kendaraan tersebut kemudian dijual pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Tak hanya itu, mereka juga berupaya "mengawinkan" BPKB dengan STNK yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.
"Untuk STNK yang diamankan, sebagian besar merupakan STNK asli yang masih melekat pada kendaraan. Namun ada juga beberapa kendaraan yang sudah diupayakan untuk 'dikawinkan' dengan BPKB palsu atau sebaliknya," kata Niko.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak Video "Video: Komplotan Curanmor di Pamekasan Dibekuk, 9 Pelaku Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
