Pengendara di seluruh Indonesia diminta meningkatkan kepatuhan berlalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar operasi tersebut secara serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026 sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu tidak hanya mengedepankan edukasi dan sosialisasi, tetapi juga penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dilansir detikOto, dalam pelaksanaannya, penindakan akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun secara langsung oleh petugas di lapangan. Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan hukum Non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan manual akan difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Beberapa di antaranya kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, hingga pengendara yang melawan arus.
Selain itu, petugas juga dapat melakukan tindakan terhadap pelanggaran lain yang membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah ini dinilai penting terutama di daerah yang belum memiliki perangkat ETLE atau masih terbatas jangkauan pengawasannya.
(iqk/iqk)
