Polisi membongkar komplotan penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Terungkap, ada mantan artis yang bertugas jadi pemikat calon korban.
Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Himawan Susanto Saragih menyebut wanita mantan artis itu berinisial F. F juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan sebagai model untuk melakukan video call guna meyakinkan korban.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan menjelaskan, awalnya tim marketing di jaringan scammer itu yang menggaet korban. Jika korban tidak yakin untuk berinvestasi, maka tugas marketing itu digantikan oleh si model.
"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," ungkap Himawan.
Dia menyebut F merupakan mantan artis. Namun, dia enggan mengungkap sosok F secara detail.
"Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis, itu aja," kata Himawan.
Dari foto yang ditampilkan dalam jumpa pers tersebut, F memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, dan memiliki beberapa tato di tangan dan leher.
Pendekatan Emosional
Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.
Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Raup Rp 41 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).
Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Artanto.
"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikJateng.
