MR (21), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026). MR diketahui melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Aksi MR diketahui dilakukan di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (12/5/2026) malam lalu. Pelarian dari MR tidak lama. Ia akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Tanjungsari, Jumat (15/5/2026).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, dalam hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas terungkap tepat di malam kejadian itu MR melakukan tindakan percobaan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali dengan mengincar korban mahasiswi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, percobaan kejahatan yang dilakukan MR berjarak tak lama. Untuk kejadian pertama, MR sempat melakukan penodongan kepada calon korbannya akan tetapi gagal. Sementara aksi yang kedua merupakan tindakan MR yang berada di dalam video viral dari kamera CCTV.
"Jarak waktunya percobaan pertama dan kedua mungkin sekitar 15 menitan. Yang pertama korban mahasiswi juga gagal korbannya kabur, yang video viral melindas itu percobaan yang kedua kalinya cuman gagal juga terus kabur. Untuk lokasinya sama," kata Tanwin.
MR sendiri kini sudah mendekam di Mapolres Sumedang. Akibat perbuatannya, MR dikenakan tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, MR juga dikenakan pasal 479 ayat (1) junco pasal 17 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(dir/dir)
