Teka-teki penemuan jasad remaja di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap. Polisi memastikan motif di balik kematian tragis tersebut adalah murni perampokan, sekaligus menepis rumor terkait bentrokan suporter yang sempat liar beredar di media sosial.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan rivalitas sepak bola. Unit PPA dan PPO Polres Karawang telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menegaskan bahwa kasus penemuan mayat anak di bawah umur yaitu AF (15) di wilayah Kecamatan Batujaya yang berhasil diungkap oleh Satres PPA dan PPO merupakan korban tindak pidana murni, dan tidak berkaitan dengan rivalitas maupun bentrokan antarsuporter Persib dan Persija," kata Fiki dalam sesi rilis di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, meskipun peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan jadwal pertandingan Persib melawan Persija, hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi memastikan bahwa asumsi bentrokan suporter tersebut tidak benar.
Kronologi bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban menjemput pelaku FA (17) yang merupakan teman sekampungnya. Pelaku dijemput di rumahnya dengan niat awal untuk membeli jaket hoodie. Namun, dua toko yang mereka datangi ternyata tutup.
Situasi berubah mencekam saat memasuki pukul 14.30 WIB. Pelaku justru menggiring korban ke area sepi di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum, Desa Batujaya. Di lokasi inilah pelaku melancarkan aksi kejinya menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan di pinggang untuk melumpuhkan korban.
"Jadi korban ini merupakan korban perampokan, pelaku menghabisi korban dengan pisau dapur, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Barang jarahan tersebut kemudian dibawa ke seorang pria berinisial YS untuk dijual. Atas perintah YS, pelat nomor motor dilepas sebelum akhirnya dijual kepada seseorang bernama Sopian seharga Rp 4,2 juta," kata dia.
Tim gabungan Satres PPA, PPO, dan Resmob Polres Karawang bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Rabu (13/5/2026), saat pelaku berhasil diringkus sekira pukul 00.30 WIB.
"Kami telah meringkus pelaku di kediamannya tak jauh dari rumah korban, dengan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel Infinix Smart 5 milik korban, satu buah hoodie biru, celana jeans hitam, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban yang ditemukan di lokasi," ungkapnya.
Atas perbuatan keji itu, FA terancam dijerat Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Pelaku kami sangkakan sesuai dengan pasal 459 KUHP, setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," ucap Fiki.
Fiki juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak bertanggung jawab. "Kami mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk bijak dalam menerima informasi dan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian, jangan sampai terprovokasi," ujar dia.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang turut hadir dalam sesi rilis tersebut menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi yang menimpa warganya.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah tersebut," katanya.
"Kami juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, kasus tersebut merupakan tindak pidana murni dan tidak berkaitan dengan rivalitas ataupun bentrokan antar suporter Persib dan Persija di Karawang," kata Aep menambahkan.
Lebih lanjut, Aep meminta warga Karawang untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di media sosial.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi, maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial," ucap Aep.
"Saya berterima kasih atas kerja keras Polres Karawang yang mampu mengungkap peristiwa ini kurang dari 2 hari. Mari kita bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Karawang tetap aman dan kondusif serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak Polres Karawang," pungkasnya.
(sud/sud)
