Apes dialami Farhan Maulana, seorang petugas keamanan alias satpam di salah satu hotel mewah di Kota Bandung. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi gegara menjadi bandar narkotika jenis tembakau sintetis.
Farhan ditangkap di tempat kerjanya beberapa hari lalu. Penangkapan terhadap pemuda 19 tahun itu berawal dari tertangkapnya seorang pengguna barang haram tersebut oleh anggota Satresnarkoba Polres Cimahi.
"Ya betul, tersangka FM ini masih 19 tahun, bekerja sebagai security hotel di Bandung. Dia berperan sebagai bandar tembakau sintetis," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko mengatakan, tersangka Farhan mengaku ia nyambi sebagai pengedar tembakau sintetis itu sejak sebulan lalu. Tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari akun media sosial yang masih dalam penyelidikan.
"Dari tangan tersangka, kita amankan 33 gram tembakau sintetis yang sebagian sudah dijual. Dia dapat barang ini dari akun media sosial instagram, sekarang sedang kita buru pelakunya," ujar Niko.
Dari paket berjumlah banyak yang dibeli oleh tersangka, kemudian dibagi-bagi lagi ke dalam beberapa paket siap jual. Tersangka menjual barang haram tersebut secara online melalui instagram pribadinya.
"Modusnya dia menawarkan dulu barang ini dalam paket-paket kecil, kalau sudah deal dengan pembeli nanti akan dia tempel atau COD langsung di pos satpam hotel tempat dia bekerja.
"Jadi modus transaksinya dengan cara ditempel atau COD langsung di pos satpam tempat dia bekerja. Alasannya dia menjadi pengedar ini sebagai tambahan," ucap Niko.
Tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp2 juta per paket besar. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
(dir/dir)
