Round-Up

Perkara Kembalian, Mabuk, dan Pengadilan yang Jadi Tumpuan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Bandung -

Hanya karena masalah sepele, pria berinisial HSA jadi korban pengeroyokan pada akhir Desember 2025. HSA dikeroyok setelah mencoba menagih kembalian ongkos mobil elf yang ia tumpangi di wilayah Leuwipanjang, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, tiga pelaku pengeroyokan yakni Sandy Nurhannudin, M Ilyas, dan Arya Wiguna Putra Kurnia berhasil diringkus polisi. Proses hukum terhadap tiga orang itu pun sudah bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kejadian yang menimpa HSA terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WIB. Saat itu, korban tiba di daerah Leuwipanjang setelah menempuh perjalanan dari Soreang, Kabupaten Bandung, kemudian bermaksud melanjutkan perjalanan ke wilayah Cileunyi.

Setibanya di Leuwipanjang, korban lalu didatangi M Ilyas yang merupakan kernet mobil elf warna hijau, sekaligus menawarkan jasa tumpangannya. Korban sempat menanyakan ongkos dari Leuwipanjang menuju Cileunyi. Ilyas lalu menjawab tarifnya Rp 35 ribu.

"Terdakwa M Ilyas menanyakan kepada korban 'mau kemana?', dan korban menjawab 'mau ke Cileunyi'. Kemudian terdakwa menawarkan mobil elf karena tujuan mobil mereka melewati ke daerah Cileunyi sambil menunjuk mobil mitsubishi Elf warna hijau," dikutip dari salinan dakwaan, Selasa (5/5).

Dalam perjalanan menuju Cileunyi, korban menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada Ilyas. Korban pun mengingatkan si kernet untuk menyiapkan kembalian Rp 15 ribu, namun saat itu Ilyas hanya mengiyakan tanpa memberi uang kepada korban.

Sampai kemudian, dua kawan Ilyas, yakni Sandy dan Arya yang baru selesai menenggak minuman keras, akhirnya naik ke mobil elf tersebut. Sandy duduk di kursi pengemudi, sementara Arya dan Ilyas di barisan belakang.

Setibanya di arah Jalan M Toha, Ilyas akhirnya memberikan uang kembalian kepada korban. Namun, nominalnya saat itu di luar kesepakatan lantaran Ilyas menyerahkan uang Rp 5 ribu yang seharusnya Rp 15 ribu.

"Lalu terdakwa M Ilyas akhirnya menukar dengan uang sebesar Rp 20 ribu, dan korban memberikan sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa, lalu terdakwa meminta rokok sehingga korban memberikan sebatang rokok kepadanya," tutur uraian dakwaan itu.

Entah sengaja atau lupa akibat terpengaruh alkohol, Ilyas justru kembali menagih ongkos kepada korban. Dengan nada kesal, korban menghardik kernet tersebut karena sudah membayar ongkos di awal.

"Ongkos apa, kan tadi udah pas lagi ngetem. Makanya jangan sambil mabuk," terang uraian dakwaan itu menirukan percakapan korban dengan si kernet elf.

Bukannya mengakui kesalahan, ucapan korban membuat Ilyas dan Arya yang sedang duduk di kursi penumpang jadi naik pitam. Bahkan, Ilyas tetap bersikukuh tidak menerima ongkos dari korban sembari menekan badan korban ke kursi sebagai bentuk ancaman.




(ral/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork