Polisi membongkar praktik ilegal pembuatan minuman keras (miras) palsu di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial RK ditangkap.
Praktik berbahaya itu terbongkar setelah adanya laporan dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat. Dipimpin Panit 1 Unit 3 Subdit I Iptu Agus Faris Mahardika, penggerebekan pun dilakukan.
Hasilnya, sejumlah dus berisi minuman keras merek 'Kuda Mas' palsu ditemukan dalam kondisi siap edar. Polisi juga langsung mengamankan sosok di balik bisnis ilegal tersebut, yakni seorang pria berinisial RK yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pelaku utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini nekat memalsukan produk dan membahayakan masyarakat. Pelaku berinisial RK ini pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi miras palsu," ujar Agus, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa miras palsu tersebut dibuat dengan cara mencampurkan minuman anggur asli dengan bahan lain yang tidak jelas, bahkan berpotensi berbahaya. Campuran itu kemudian ditambah minuman bersoda, diolah dalam tong, lalu dikemas ulang seolah-olah produk resmi.
Tak hanya itu, pelaku juga melabeli botol dengan merek 'Kuda Mas' serta menempelkan pita cukai palsu demi mengelabui konsumen. Praktik ini membuat produk oplosan tersebut tampak seperti minuman legal yang beredar di pasaran.
Barang bukti berupa alat produksi, bahan baku, hingga kemasan palsu turut diamankan oleh petugas. Miras oplosan itu diketahui tidak hanya dijual secara eceran, tetapi juga didistribusikan ke agen untuk dipasarkan lebih luas.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Polda Jawa Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik serupa yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini," kata Agus.
