Polisi Buru Pelaku Lain Imbas Rusuh Demo May Day di Bandung

Polisi Buru Pelaku Lain Imbas Rusuh Demo May Day di Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 03 Mei 2026 16:30 WIB
Massa demo membakar pos polisi di Bandung, Jumat, 1 Mei 2026
Massa demo membakar pos polisi di Bandung, Jumat, 1 Mei 2026 (Foto: detikJabar)
Bandung -

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari kelompok massa aksi yang melakukan kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di Kota Bandung. Pelaku lainnya kini sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan tindakan pidananya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, pengejaran pelaku lain aksi rusuh tersebut dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV yang telah dikumpulkan kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana tindak lanjut setelah ini, kita akan lakukan analisa CCTV untuk pembuktian dan pengungkapan pelaku lainnya," katanya, Minggu (3/5/2026).

Selain analisis CCTV, ponsel keenam tersangka pun akan diperiksa secara mendalam. Data telepon genggam mereka akan diekstraksi untuk mengungkap peran pelaku lain dalam kerusuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena banyak pelaku yang harus kita ungkap," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, saat kejadian, kelompok ini langsung melakukan kerusuhan di kawasan Tamansari, Kota Bandung. Sembari membawa alat seperti bom molotov dan petasan, mereka telah merusak sejumlah fasilitas umum, di antaranya empat unit lampu lalu lintas yang kini belum bisa digunakan kembali.

"Yang bersangkutan tidak menyampaikan aspirasi apapun, tidak memperjuangkan apapun, dan tidak menyampaikan tuntutannya kepada siapa. Yang terjadi, mereka langsung melakukan perusakan. Ini yang harus kita tindak tegas," pungkasnya.

Keenam tersangka terancam dijerat Pasal 308 dan atau Pasal 309 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang dan barang. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads