Kapan Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dan Ayahnya Diadili?

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 30 Apr 2026 10:12 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Bandung -

Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi akan segera disidangkan. Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dijadwalkan mulai diadili pada 4 Mei 2026.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, sidang Ade Kuswara dan HM Kunang sudah teregister dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Adapun agenda pertama yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Jadwal sidang: 4 Mei 2026. Agenda: dakwaan," demikian bunyi keterangan sebagaimana dilihat detikJabar, Kamis (30/4/2026).

KPK telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini. Kasus ini pun telah didaftarkan KPK ke PN Bandung sejak Rabu (29/4) kemarin.

Sebelumnya mengutip detikNews, KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya HM Kunang. Keduanya pun segera menjalani persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu Saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi dan Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah Bupati," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.

Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.




(ral/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork