Ayah Kandung Nizam Syafei Jadi Tersangka dan Ditahan!

Ayah Kandung Nizam Syafei Jadi Tersangka dan Ditahan!

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 17:47 WIB
Anwar, ayah kandung Nizam ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian (
Anwar, ayah kandung Nizam ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Babak baru kasus kematian bocah bernama Nizam Syafei (12), memasuki fase krusial. Anwar Satibi (AS), ayah kandung almarhum, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (29/4/2026) petang.

Kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, mengonfirmasi penahanan kliennya tersebut. Ia menyebut Anwar telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Hari ini Pak Anwar Satibi sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di-BAP, dan akhirnya Polres Sukabumi, beliau ditahan," ujar Dedi Setiadi di Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Dedi, Farhat Abbas yang turut memperkuat tim hukum Anwar Satibi, menjelaskan bahwa kliennya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh mantan istri Anwar, Lisnawati.

ADVERTISEMENT

"Benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna, istrinya (mantan istri)," kata Farhat Abbas kepada awak media.

Dalam kasus ini, Anwar dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia dituding melakukan pembiaran atau penelantaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang anak.

Diberitakan sebelumnya, status tersangka ini berawal dari laporan Lisnawati, ibu kandung almarhum, terkait dugaan penelantaran anak.

Anwar sempat mengunggah kabar penetapan dirinya sebagai tersangka di media sosial dan mengklaim bahwa selama ini justru dirinyalah yang membiayai kebutuhan sekolah sang anak sejak kelas 3 SD hingga SMP. Selain itu, Anwar juga diketahui sebagai pelapor dalam kasus ini.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum ibu kandung menyatakan bahwa penetapan tersangka ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang selama dua bulan berdasarkan bukti-bukti yang sah.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads