Pria Tasik Gasak Rp 20 Juta Bermodal Bambu 'Ajaib'

Pria Tasik Gasak Rp 20 Juta Bermodal Bambu 'Ajaib'

ded - detikJabar
Jumat, 17 Apr 2026 14:30 WIB
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana. (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Korban merupakan pemilik agen BRILink di wilayah hukum Polsek Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (43) yang ternyata merupakan tetangga kampung korban.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diringkus setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa pencurian ini menimpa Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya," kata Agus kepada detikJabar, Jumat (17/4/2026).

Pencurian terungkap saat istri korban hendak menghitung total uang operasional BRILink yang disimpan di lemari kecil di kamarnya. Bak disambar petir, uang yang semula berjumlah Rp30.000.000 hanya tersisa Rp10.000.000.

ADVERTISEMENT

"Istri korban kaget saat memeriksa lemari, ternyata uang tunai sebesar Rp20.000.000 telah hilang. Setelah diperiksa, ditemukan bekas congkelan pada jendela dapur dan engsel kunci yang sudah rusak," ujar Agus.

Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong nekat. Pelaku merusak kunci jendela hanya dengan menggunakan bilah bambu. Selain berisiko patah, penggunaan bambu juga rentan menimbulkan suara yang dapat memicu kecurigaan.

"Tersangka lalu menyelinap masuk dan langsung mengincar kantong plastik berisi uang tunai di dalam lemari tanpa diketahui penghuni rumah," jelas Ipda Agus.

Berbekal laporan korban dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Kanit Reskrim Polsek Pancatengah melakukan perburuan. Berbagai petunjuk dan keterangan saksi mengarah kuat kepada sosok Sdr. A yang tinggal tak jauh dari desa korban.

"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku memang sudah mengincar rumah korban karena mengetahui lokasi tersebut merupakan tempat usaha agen BRILink," tutur Agus.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kantong plastik zipper (bekas wadah uang), satu buah kunci jendela yang rusak, satu potong kaus warna biru yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai sarana transportasi.

"Sementara uangnya habis dipakai pelaku buat foya-foya," ujar Agus.

Akibat perbuatannya, tersangka A kini harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta dilapisi dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Agus.

(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads