YouTuber Resbob tampaknya kini mendapatkan hikmah di balik kasus yang dialaminya. Setelah menjadi terdakwa dalam persidangan perkara penghinaan terhadap Suku Sunda, Resbob kini lebih ikhlas menerima apa pun konsekuensinya.
Padahal, pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu berulang kali melawan dakwaan kasus penghinaan Suku Sunda. Mulai dari meminta agar pengadilannya dialihkan dari Bandung ke Surabaya, hingga menuding dakwaan jaksa cacat hukum.
Namun sekarang, kondisinya sudah jauh berbeda. Resbob lebih ikhlas menerima apa pun hukuman yang akan diterimanya nanti.
Sedianya, Resbob menjalani agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menunda pembacaan tuntutan karena berkas tersebut belum siap.
"Mohon izin Yang Mulia, kami belum siap untuk pembacaan tuntutan. Kami harus konsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Agung, dan minta waktu seminggu ke depan," kata JPU di PN Bandung.
JPU meminta waktu agar tuntutan bisa dibacakan pekan depan. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menolak usul tersebut dan mengharuskan tuntutan dibacakan pada Rabu (8/4/2026).
"Kami ambil sikap tuntutan dibacakan hari Rabu, tanggal 8 April 2026," kata majelis hakim.
Hakim meminta tuntutan segera dibacakan supaya pengacara Resbob memiliki waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Majelis juga meminta agar Resbob dihadirkan langsung saat tuntutan dibacakan.
"Silakan JPU koordinasikan bagaimana caramya, karena advokat perlu waktu untuk pleidoi. Perintah untuk pentuntut umum juga supaya menghadirkan terdakwa," ucao Hakim seraya menutup sidang tersebut.
Setelah sidang ditunda, Resbob memberikan pernyataan kepada awak media. Di momen inilah, Resbob mengaku akan menerima tuntutan yang dibacakan sebagai bentuk penebusan dosanya kepada Suku Sunda.
"Saya hanya berharap ketika sidang tuntutan nanti, sesuai harapan saya. Sehingga apapun hasilnya, apapun tuntutannya, saya pasti akan terima sebagai bentuk penebusan dosa saya atas masalah yang telah saya perbuat sehingga menjadi pencerahan untuk saya ke depan," katanya.
Selama berada di tahanan, Resbob mengaku banyak mengambil pelajaran berharga. Ia pun berharap nantinya hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang telah ia lakukan.
"Banyak pelajaran banget yang bisa saya ambil. Dan ini menunjukkan tidak ada kebencian antara saya dengan orang Sunda, dan orang Sunda dengan saya," ungkapnya.
"Saya berharap nanti hakim bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya untuk saya di sidang putusan nanti," pungkasnya.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(orb/orb)