Rekonstruksi Ungkap Ngerinya Pembunuhan Modus COD HP di Sumedang

Rekonstruksi Ungkap Ngerinya Pembunuhan Modus COD HP di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 17:06 WIB
Rekonstruksi pembunuhan modus COD HP di Sumedang
Rekonstruksi pembunuhan modus COD HP di Sumedang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Satreskrim Polres Sumedang menggelar rekonstruksi pada kasus pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap Juanda (23). Terdapat dua momen krusial dalam rekonstruksi yang dilakukan langsung oleh tersangka berinisial AA ini.

Rekonstruksi sendiri berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di Dusun Bojong Gawul RT 002/003, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026). Rekonstruksi dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (PJU) hingga kuasa hukum dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, dalam rekonstruksi ini sebanyak 65 adegan diperagakan langsung oleh tersangka AA. Hasil rekonstruksi sendiri dinyatakan telah singkron dari berita acara pemeriksaan yang sudah dilakukan pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonstruksi tadi memperagakan kurang lebih 65 adegan. Dari seluruh adegan tersebut, pada garis besarnya sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka maupun saksi. Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan," ujar Tanwin kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Tanwin menyebut, dari total seluruh adegan terdapat dua adegan krusial dalam perkara ini. Adegan tersebut yakni tersangka AA yang menembakan airsoft gun terhadap kepala hingga tubuh korban, serta satu adegan lainnya terjadi saat momen tersangka menusuk korban.

"Dari 65 adegan yang diperagakan, yang krusial berada pada adegan ke-56, dan ke-27, yakni pada saat penusukan dan penembakan menggunakan airsoft gun," katanya.

Dalam rekonstruksi ini, terungkap pula bahwa korban belum dinyatakan meninggal dunia setelah ditembak airsoft gun oleh pelaku. Bahkan, korban sempat berusaha kabur dari pelaku untuk meminta pertolongan ke warga.

"Perlu kami sampaikan, setelah ditembak korban belum meninggal dunia. Korban sempat berlari untuk meminta pertolongan kepada masyarakat. Dari rekonstruksi, terdapat empat kali tembakan, mengenai leher dan badan, namun tidak langsung menyebabkan kematian. Dan terjadi penusukan di tempat kejadian perkara (TKP) terakhir," ucap Tanwin.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Rekonstruksi pada kasus ini turut dihadiri oleh keluarga dari Juanda. Isak tangis keluarga sempat tidak terbendung saat menyaksikan adegan demi adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Tania Ramadani (21), selaku istri korban menceritakan, sebelum keluarga mengetahui akan meninggalnya Juanda, korban diketahui sempat melakukan aktivitas jual beli handphone dengan cara cash on delivery (COD).

"Tanggal 22 Februari itu sempet COD an di exit Tol Cisumdawu, terus ke Tanjungsari. Itu dari jam 10 malam sampai jam 1. Nah terus pas subuhnya mau COD lagi sama ini (pelaku), terus udah nggak ada kabar lagi. Biasanya (COD) sama saya suka ikut, cuman yang terakhir nggak ikut," kata Tania.

Atas kejadian yang menimpa suaminya ini, Tania mengaku belum puas meski tersangka sudah ditangkap polisi. Ia berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya seperti hukuman mati.

"Semoga dihukum mati. Pengennya (dihukum mati)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Juanda ditemukan tewas tergeletak di Dusun Bojong Gawul RT 002/003, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (22/2/2026) lalu. Korban sendiri sehari-hari diketahui berprofesi sebagai wiraswasta yang menjalankan transaksi jual beli handphone secara COD (Cash on Delivery).

Berdasarkan pemeriksaan polisi sebelumnya, tersangka maupun korban memang saling kenal. Tersangka AA juga memang sudah matang merencanakan pembunuhan tersebut. Terbukti dengan dia yang sudah mempersiapkan berbagai senjata. Mulai dari senjata tajam hingga airsoft gun Glock 19 menjadi senjata untuk tersangka menghabisi nyawa korban. Dalam hal ini pelaku menembakan sebanyak empat peluru ke kepala korban.

Usai membunuh korban, pelaku langsung membawa seluruh barang berharga milik korban seperti handphone. Korban akhirnya dibuang oleh pelaku di daerah Girimukti dengan kondisi penuh luka. Pembunuhan ini dipicu karena tersangka merasa dendam dan sakit hati bahwa korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istrinya bukan merupakan anak kandung.

Selain sakit hati akan perkataan korban terhadap pelaku, motif ekonomi juga menjadi salah satu faktor tersangka menghabisi nyawa korban mengingat seluruh barang berharga milik korban diambil oleh tersangka.

Sementara itu, akibat perbuatannya, AA telah melanggar Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads