Malang Bocah 7 Tahun di Karawang Babak Belur Dihajar Ayah Tiri

Malang Bocah 7 Tahun di Karawang Babak Belur Dihajar Ayah Tiri

Irvan Maulana - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 16:09 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (Foto: Getty Images/iStockphoto/takasuu)
Karawang -

Sore itu, Jumat (27/3), DNS (29) melangkah pulang dengan sisa lelah setelah mengantar pesanan kue. Namun, ketenangan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, seketika pecah saat ia menatap wajah buah hatinya, AS (7).

Bocah malang itu tak lagi ceria. Di jidat kanannya menyembul benjolan, sementara kedua matanya menghitam akibat lebam yang kontras dengan kulit mungilnya. Di balik luka itu, tersimpan kisah kelam kekerasan yang diduga dilakukan oleh S (30), pria yang seharusnya menjadi pelindung sebagai ayah tiri bagi AS.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terungkap sekitar pukul 17.30 WIB. Kecurigaan sang ibu berujung pada pengakuan pahit dari mulut suaminya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya ibu korban pulang mengantar pesanan kue buatannya, melihat anaknya yang berusia 7 tahun babak belur, ibu korban kemudian bertanya kepada suaminya selaku ayah tiri korban, dan ia mengaku memukul korban dengan tangan kosong," kata Wildan, saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

Babak belur di tubuh dan wajah seiring waktu, semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata. Diduga hal itu akibat ulah ayah tirinya sendiri yang telah menganiaya korban.

"Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang pada tanggal 31 Maret 2026," kata dia.

Laporan itu ditangani langsung oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang, petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.

Tabir gelap di balik motif pelaku pun mulai tersingkap. Setelah menjalani proses pemeriksaan intensif, S tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui telah melampiaskan amarahnya kepada sang anak tiri dengan cara yang sangat kasar.

"Pelaku telah mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam, atas dasar itu kami kemudian menetapkan S selaku ayah tiri korban sebagai tersangka yang menjadi pelaku dibalik kekerasan tersebut," ungkapnya.

Kini, S harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan, dan kami sangkakan dengan pasal Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads