Tangis Haru Amsal Sitepu, Perjuangannya Berujung Divonis Bebas Hakim

Kabar Nasional

Tangis Haru Amsal Sitepu, Perjuangannya Berujung Divonis Bebas Hakim

Finta Rahyuni - detikJabar
Rabu, 01 Apr 2026 13:50 WIB
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Medan -

Perjuangan panjang Amsal Christy Sitepu dalam menghadapi jerat hukum akhirnya berujung pada kelegaan. Pria yang sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, itu dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026), sebagaimana dilansir dari detikSumut, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Mendengar putusan tersebut, Amsal tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Air mata mengalir saat ia menyadari bahwa dirinya dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Di tengah emosinya, ia menyampaikan harapan agar kasus serupa tidak lagi menimpa pelaku ekonomi kreatif lainnya.

"Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," kata Amsal menangis haru.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur serta apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya turut memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

"Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Amsal

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari perannya sebagai Direktur CV Promiseland dalam kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam proses tersebut, Amsal disebut memberikan proposal kepada kepala desa yang disusun secara tidak benar atau mengalami mark up, yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil audit, tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.

Atas dasar itu, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.


Artikel ini sudah tayang di detikSumut




(fnr/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads